oleh

Putusan MA Inkrah, Polda Lanjutkan Lidik Sengketa Tanah Petani Negara Mulya

-Daerah-398 views

Bandarlampung – Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan kasus perusakan lahan perkebunan milik 22 petani Kampung Negara Mulya.

Diketahui, penyelidikan perkara perusakan yang dilaporkan para petani itu sempat terhenti karena adanya perkara gugatan sengketa lahan tanah tersebut di Mahkamah Agung.

“Setelah putusan MA inkrah, maka penyelidikan tentu akan berproses. Bersabar ya, berikan kami kesempatan untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, dikutip dari gantanews.co, Selasa (9/8/2022).

Dilaporkan, MA telah menolak gugatan Sahlan dkk, namun Polda Lampung masih menunggu salinan putusan MA tersebut.

Adanya salinan putusan itu akan menjadi dasar bagi Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa kembali saksi-saksi dan melakukan gelar perkara sebagai dasar masuk ke tahap penyidikan.

“Kami masih menunggu salinan putusan penolakan gugatan MA itu,” ungkap Reynold.

Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya putusan MA penolakan gugatan sengketa lahan, oknum DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira terkesan buang badan.

Padahal diketahui Doni Ahmad Ira selama tiga tahun telah semena-mena menguasai dan menggarap lahan milik petani itu menjadi perkebunan tebu.

Namun belakangan, paska keluarnya putusan MA, ia mengaku hanya mengelola lahan, bukan menguasainya.
Ia berkilah penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dirinya dengan Sahlan yang merupakan sepupunya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, Jumat 5 Februari 2021.

Doni mengaku selama ini yang ia tahu lahan tersebut dimiliki oleh Sahlan, Medi, Zusman, Misdar.

Sebelumnya media ini mengabarkan sebanyak 22 petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan meminta Polda Lampung secepatnya melakukan penyidikan atas perkara pidana perusakan lahan perkebunan milik mereka yang digarap oknum anggota dewan menjadi perkebunan tebu.

Baca Juga:  Tekan Klaster Baru, Babinsa Turun Ke Masyarakat

Diketahui, status kepemilikan lahan tersebut sudah menjadi hak 22 warga setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan kasasi dari Sahlan.

Menurut Anton Heri, Kuasa Hukum 22 warga Kampung Negara Mulya, Minggu (7/8/2022), dengan putusan itu maka lahan seluas 26 hektare adalah milik 22 petani Kampung Negara Mulya.

Ia menegaskan dengan adanya putusan MA tersebut, akan menjadi pintu masuk bagi Polda Lampung untuk membongkar praktik mafia tanah di Waykanan yang telah semena-mena merampas dan merusak lahan kebun milik 22 warga Kampung Negara Mulya.

Diketahui, penanganan perkara perusakan lahan milik warga ini mandek bertahun-tahun karena adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sahlan Cs.

“Alhamdulillah, kemarin kami sudah mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA terkait perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara. MA sudah memutuskan menolak permohonan kasasi ahlan dkk, bahkan MA juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H, Minggu (07/08/22).

Anton Heri menjelaskan, warga sudah banyak dirugikan yang disebabkan oleh keserakahan para mafia tanah yang belum tersentuh hukum.

“Sudah bertahun-tahun warga Kampung Negara Mulya berjuang mempertahankan hak-haknya yang terampas,” tambahnya.

Diketahui, warga sudah melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sahlan dkk (LP Nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN) pada 2019 lalu.

Hasilnya, perkara ini selalu dimenangkan warga persidanhan Tingkat Pertama, Banding, sampai Kasasi.

“Status hukumnya sudah terang benderang. Kini kami menagih janji Polda Lampung yang pernah disampaikan kepada kami, yakni akan meningkatkan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Anton.

“Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” tambah dia.

Baca Juga:  Kecamatan Abung Tengah Gelar Musrenbang dan Evaluasi RAPERDES /APBDES tahun 2022.

Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai timbul persepsi di masyarakat Lampung yang menilai kinerja Polda Lampung buruk, lantaran terlapor adalah oknum anggota DPRD (Doni Ahmad Ira).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed