oleh

DPRD Pesawaran Soroti Fenomena Penyegelan Fasilitas Publik di Kecamatan Teluk Pandan

-Pesawaran-284 views

Pesawaran – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menyoroti fenomena aksi pengklaiman dan penyegelan sejumlah fasilitas publik di Kecamatan Telukpandan yang di lakukan masyarakat fasca dilantiknya Kades yang baru awal tahun 2022.

Atas penyegelan tersebut Kades dan aparatur desa tidak dapat berkantor.

Terkait aksi klaim dan penyegelan sejumlah fasilitas publik, politisi Partai Demokrat dan juga Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya angkat bicara.

Saat dikonfirmasi, Subhan mengatakan bahwa apa yang dilakukan mantan Kepala Desa Talang Mulya itu merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap lahan tanah Kantor Desa Talang Mulya yng diklaim sebagai miliknya.

Subhan menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya mengetahui proses penyerahan tanah tersebut di waktu lalu. Sebab, jelas Subhan, proses penyerahan tanah dari masyarakat (mantan kades,red) kepada pemerintah guna membangun fasilitas publik tentunya disertai kesepakatan baik lisan maupun tertulis antara pemilik lahan dan pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Klaim dan penyegelan Kantor Desa Talang Mulya itu diakuinya sebagai lahan tanah miliknya dan itu wajar. Apalagi sang mantan kades tidak menjabat lagi sebagai kades. Tentunya rasa marah, kecewa pasti ada,”ujar politisi Demokrat yang saat ini dipercaya untuk memimpin Komisi I DPRD Pesawaran, Selasa (6/9/2022) di ruang kerjanya.

Saat ditanya soal kedatangan Kades Talang Mulya dan sejumlah aparaturnya, ke Komisi I DPRD Pesawaran, politi Partai Demokrat ini bahwa kedatangan Kades dan aparaturnya guna mengadukan nasib mereka yang tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintah tersebut (balai desa,red) sebagaimana mestinya

“Kami akan segera melakukan sidak kelapangan terkait persoalan itu. Jangan sampai gara-gara hal itu roda pemerintahan desa Talang Mulya tidak berjalan semestinya, lantaran tidak diizinkan menempati kantor,” jelasnya, seraya mengatakan bahwa lahan yang menjadi persoalan merupakan kawasan register.

Baca Juga:  Paisaludin: Berharap MPAL Lebih Efektif Membawa Adat Lampung

Ia pun menjelaskan, bahwa seharusnya pemerintah sudah mengurus soal syarat menyurat status tanah tempat dimana fasilitas publik dibangun sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti saat ini.

“Jika memang benar lahan tanah itu yang selama ini belum diurus hak miliknya secara benar dan tuntas sehingga masih ada keterkaitan lngsung dengan pemilik lahan,”jelasnya.

Subhan menyarankan agar segera pemerintah membangun komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan dalam menyelesaikan masalah penyegelan fasilitas. (Zainal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed