oleh

Jelang Pemilu, Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi Resmi Membuka Acara Diseminasi Layanan Partai Politik, di Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (7/09/22).

“Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis,” jelas Edi Kurniadi dalam sambutannya.

Hak untuk berserikat, lanjut Edi, dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara. Sebab legitimasi kekuasaan pemerintah, harus diperoleh melalui Pemilu,” kata Edi.

Edi menambahkan, Jika disimak dari perspektif aturan atau regulasi, maka peranan Partai Politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, namun juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mengingat begitu pentingnya peran Partai Politik sebagai peserta pemilu, maka Partai Politik harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kepersertaannya dalam Pemilu. Dimulai dari pengesahan Badan Hukumnya, pembinaannya, sampai dengan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu,” ucapnya.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Diseminasi mengenai layanan Partai Politik sebagai upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan Partai Politik guna mengikuti Pemilu tahun 2024, dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga:  BPN Kota Balam Disoal

Turut hadir dalam acara Diseminasi Layanan Partai Politik, Rahmiyana, SH., MH (Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Erwan Bustami, SH., MH (Ketua KPU Provinsi Lampung), Heriza Kurniawan, SH., M.IP (Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed