Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan penyuapan terhadap mantan rektor Unila Aom Karomani dalam kasus penerimaan jalur mandiri di fakultas kedokteran.
Kendati demikian, BK masih menunggu proses hukum dari KPK terkait pemanggiilan sejumlah nama yang diungkap Aom saat diperiksa penyidik, karena diketahui melalui kuasa hukum Ahmad Handoko, orang tua dari 33 mahasiswa tersebut salah satunya diduga oknum anggota DPRD Provinsi Lampung.
“Kita masih menunggu prosesnyalah, kan kuasa hukumnya bilang anggota DPRD Provinsi tapi tidak menyebutkan jika itu anggota DPRD Provinsi Lampung,”tegas Ketua BK DPRD Lampung Syarief Hidayat, Sabtu (10/9).
Namun Ketika komisi anti rasuah telah menyebutkan salah satu yang diduga melakukan penyuapan adalah oknum anggota DPRD Provinsi, Syarief memastikan pihaknya akan mengambil sikap terhadap oknum tersebut.
“Tentunya akan kita panggil oknum Anggota DPRD itu sebagai penerapan kode etik dari badan kehormatan. Kita beraharap oknumnya kooperatif karena ini menyangkut nama DPRD secara kelembagaan,”kata politisi PKS.
Saat disinggung sanksi terhadap oknum anggota DPRD, Syarief enggan berkomentar banyak, Ia menyarankan agar menunggu proses hukum dari KPK.
“Kami sangat mendukung kinerja KPK dalam mengungkap ini, kalau soal sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama dengan anggota badan kehormatan, intinya kami masih menunggu proses hukum dari KPK dulu,”jelas mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Unila Aom Karomani mengungkapkan sejumlah nama yang diduga menyuap dalam kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran tahun ajaran 2022.
Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menyebutkan kliennya mulai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9/2022), pukul 10.00 WIB sampai 16.30 WIB.
Karomani dicecar penyidik KPK 25 pertanyaan dan dalam pemeriksaan itu Karomani mengungkapkan 33 nama orang tua mahasiswa yang diakuinya memberikan ucapan terima kasih berupa uang usai mahasiswa itu dinyatakan lulus.
uang itu akan digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi.
Nama-nama tersebut sambung Handoko Mulai dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI. Nama-nama itu akan diungkap Karomani di persidangan.
“Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa di dengar di dakwaan/persidangan. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” katanya.(Bung)
Komentar