oleh

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hilangkan Sanksi Pidana

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,92 miliar dari Rumas Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) tidak menghilangkan unsur pidana, karena menurut BPK RI Perwakilan Lampung, pengembalian tersebut telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Meski pengembalian kerugian negara sudah di cicil sebanyak empak kali dan Surat Tanda Setoran (STS) telah kami terima. Namun sudah melebihi waktu yang ditentukan selama 60 hari. Hal ini disampaikan Kepala Sub Auditorat Ruslan Efenddi saat menggelar workshop di aula BPK RI, dikutip dari trabas.co, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, temuan tersebut tetap dikenakan sanksi pidana dan denda. Walaupun pihak RSUDAM telah mengembalikan.

“Sudah dikembalikan dengan cara dicicil empat kali mas. Meski batas waktu yang telah kami minta sudah melewati batas, ” kata dia

Terkait pembangunan gedung perawatan bedah terpadu Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali dilanjutkan dengan nilai pagu paket Rp32,11 miliar tahun 2022.

Ruslan mengatakan bahwa hal itu tidak dipermasalahkan, walaupun perusahaannya berbeda. Namun tetap menjadi atensi  untuk melakukan pemeriksaan setelah pembangunan selesai dilakukan.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Slamet Riyadi, membenarkan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu tetap dilanjutkan memiliki nilai pagu paket Rp32,11 miliar.

“Alhamdulilah Tender sudah selesai dilakukan, ” ungkapnya dengan singkat.

Baca Juga:  PTUN Bandarlampung Gelar Sidang di Lokasi Lahan Sengketa HGU PT HIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed