oleh

Dipecat Sepihak, Tenaga Kebersihan Gugat Pemkot di PTUN

Bandar Lampung – Mantan enam pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kuasa hukum Ahmad Handoko mengatakan, berdasarkan niat dari enam mantan pekerja DLH tersebut, pihaknya bersama kliennya akhirnya memantapkan diri untuk melaporkan Pemkot Bandar lampung ke PTUN.

“Iya kami bersama para tenaga kerja yang diberhentikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, sebagai mana yang telah disampaikan pada minggu kemarin kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut, dan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha,” kata Handoko saat diwawancara media. Selasa (11/10).

Untuk itu, kata dia, keenam mantan Pekerja DLH kota Bandar Lampung itu telah mengabdi kurang lebih 18 tahun di Pemkot, namun diberhentikan secara sepihak.

“Iya yang paling lama itu ada yang 18 tahun, ya memang mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontrak nya setiap tahun dan diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir,”ucapnya

Selain itu, sambung Handoko, jika pemecatan yang di lakukan oleh Pemkot Bandar lampung tersebut diketahui tidak berlandasan hukum dikarenakan akibat melakukan aksi Demo pada waktu lalu.

“Yang membuat kita kaget itu adalah mereka pada saat diberhentikan menanyakan kenapa diberhentikan. Lalu, mereka mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung itu menurut keterangan dari kepala dinas lingkungan hidup mereka diberhentikan karena membuat malu, atau mencoreng wajah pemerintah kota dengan mengajukan demo yang menyampaikan aspirasi, menurut pemerintah kota itu mencoreng dan itu menurut kami tidak masuk akal hal itu,” ungkapnya

Handoko menambahkan, dalam petitum gugatannya, meminta memulihkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Baca Juga:  Pengunjung Lampung Fair Malam Ini Bakal "Dicakar Macan"

“Petitumnya, kita ingin memulihkan kawan-kawan pekerja ini dan mencabut SK pemberhentian sehingga mereka tetap bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontaknya berakhir,” tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed