oleh

Satu Tahanan Titipan Pengadilan Meninggal di Rumah Sakit

Bandar Lampung – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan menegaskan, bahwa meninggalnya salah satu tahanan titipan Pengadilan atas nama Iwan Palera Rindas di akibatkan karena memiliki penyakit bawaan gula darah (Diabetes ) sebelum masuk ke dalam Rutan.

“Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 pada pukul 08.30 WIB Tahanan atas nama
Iwan Palera, mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat penyakit gula yang di deritanya , Kemudian memerintahkan Kasi Yantah untuk merujuk tahanan tersebut ke
RS.Airan Raya sebagai tindakan cepat, “kata Iwan didampingi KPR Yusuf Widodo kepada awak media. Senin (10/10).

Untuk itu, kata Iwan , jika pada saat itu juga pihaknya menginstruksikan Kasi Yantah untuk menghubungi pihak Keluarga dan pihak Kejaksaan bahwa tahanan tersebut mendapatkan perawatan medis di RS. Airan Raya.

“Dan pada Jam 10.00 WIB pihak keluarga yaitu Istri dan Adik Kandungnya sampai di RS.Airan Raya disusul Jam 10.30 WIB pihak Jaksa Penuntut Umum atas nama Irma Lestari SH, MH melakukan serah terima di RS. Airan Raya karena tahanan tersebut merupakan tahanan titipan pengadilan , ” ungkapnya.

Selain itu, sambung Iwan, jika setelah berpindah dari RS Airan Raya ke RS Abdul moeluk pada Sabtu (08/10) tahanan tersebut meninggal dalam keadaan sedang di rawat di rumah sakit.

“Selanjutnya Kami menerima Informasi pada pukul 10.50 WIB hari Minggu 09 Oktober 2022 bahwa Tahanan tersebut atas nama Iwan Palera bin Safullah telah meninggal dunia pada Sabtu malam 08 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB di RS.Abdul Muluk, “pungkasnya.

Diketahui, Iwan Palera Rindas merupakan tersangka dengan modus penipuan jual beli beras untuk bantuan sosial yang mengaku kepada korbannya sebagai saudara dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca Juga:  Selain Pihak Ketiga, Kejati Akan Periksa Pengurus KONI usai PON Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed