oleh

Kinerja Kakanwil BPN Dituding Mandul

BANDARLAMPUNG – Berlarut-larutnya tanggapan atas surat yang dilayangkan serta disertai dengan pemaparan secara langsung oleh Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa kepada pihak perwakilan BPN Kanwil Lampung pada Tanggal 22 September 2022 terkait sengketa tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung dengan PT Huma Indah Mekar (HIM), membuat geram petinggi Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Benson Wertha SH. Rabu (14/12).

Benson bahkan menyebut jika Kakanwil BPN Provinsi Lampung berkinerja tidak becus alias Mandul dalam bertugas.

“Cerminan buruk para pejabat negara yang lalai akan tanggung jawab selaku Kepala Kanwil BPN, jangankan mau menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Provinsi Lampung, surat kami 5 Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan Antara Lima Keturunan dan PT HIM yang katanya sekarang sudah Pindah tangan kepemilikannya semakin tidak Jelas!. Semangat Reformasi yang digaungkan Menteri ATR sepertinya hanya dianggap Angin lalu,” kata Benson kepada media ini.

Terkait persoalan ini, Benson meminta kepada pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dengan mencopot Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna.

“Tidak ada follow up sama sekali, oleh karenanya melalui pemberitaan ini kami minta kepada bapak Menteri ATR/BPN bertindak tegas untuk mencopot kepala Kanwil BPN Lampung yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

“Berbulan-bulan surat kami tidak ada tanggapan!,” tutup mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung yang juga Pengacara tersebut.

Untuk diketahui, Pada hari Jumat, 30 September 2022 Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa telah bertemu dan berdiskusi dengan Saudara (Penata Kadastral Muda) Amir Hamzah yang ditugaskan untuk menangani permasalahan ini. Melalui Amir Hamzah, pihak 5 keturunan Bandardewa meminta kepada kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk mengusulkan dan merekomedasikan beberapa hal terkait sengketa lahan Ulayat masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM ke Kementerian ATR/ BPN RI.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik

Namun sejauh ini pihak 5 Keturunan belum mendapatkan informasi lebih lanjut perkembangan hasil (progress) penanganan masalah tersebut secara resmi dari pihak Kanwil Agraria dan Tata Ruang/ BPN Provinsi Lampung.

Terakhir, pada Rabu 14 Desember 2022 dengan alasan sedang berada di Palembang Sumatera Selatan dalam rangka menghadiri pemakaman mertua. Amir Hamzah menyarankan agar pihak 5 Keturunan Bandardewa langsung menemui kepala Bidang terkait yakni Kepala Bidang 5 Penanganan dan Pengendalian Sengketa di BPN Lampung.

“Saya sedang di Palembang bapak mertua meninggal. Langsung saja ke Bidang Penanganan masalah Pertanahan,” kata Amir Hamzah via pesan WhatsApp. Rabu (14/12).

Singkat, di Kanwil BPN Provinsi Lampung Pihak 5 Keturunan disambut oleh Mardalena SH MH selaku Koordinator Pengendalian Pertanahan pada Bidang 5 Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung. Mardalena menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna dan Kabid 5 tidak sedang berada di tempat.

Dalam kesempatan tersebut, meski terkesan berbelit-belit, Mardalena juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya hingga hari ini masih belum juga membalas surat dari Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa.

“Bidang 5 tidak bisa menjawab karena bukan kewenangannya, jadi kita koordinasikan dengan Bidang 1. Dari Bidang 1 kemarin baru ngasih konsep ke kita, jadi kita kombinasikan karena permintaan bapak (pihak 5 Keturunan Bandardewa) itu sebagian dari Bidang 1 dan sebagian lagi dari bidang 5. Kebetulan kemarin saya baru dapat konsepnya dari Bidang 1 dan ini baru naik ke pak Kabid 5,” katanya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed