oleh

Pengamat Minta Kejati Kembalikan Dana Hibah dari Pemkab Tubaba

Bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk pembangunan masjid sebesar Rp 1,7 miliar di Kejaksaan Tinggi Lampung terus menuai polemik.
Pemerhati pembangunan Lampung Nizwar Affandi berpendapat, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ada beberapa poin catatan terkait polemik hibah APBD Tubaba untuk pembangunan masjid kantor Kejati Lampung.
Pertama, hibah dari APBD Kabupaten ke Pemerintah Pusat hanya dapat dilakukan jika semua belanja wajib (mandatory spending) yang diamanatkan oleh perundang-undangan telah dipastikan terpenuhi, seperti anggaran pendidikan minimal 20 persen, anggaran kesehatan minimal 10 persen, anggaran pengawasan, dan lain-lain yang termasuk belanja wajib

Kedua, hibah dari APBD Kabupaten hanya dapat diberikan kepada satuan kerja yang wilayah kerjanya di kabupaten bersangkutan, misalnya Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejari.

“Itupun sepanjang dapat dipastikan penggunaannya untuk menunjang pencapaian sasaran, program, dan kegiatan, misalnya kendaraan operasional dan peralatan kerja,” ujar Nizwar.
Ketiga, dari sisi prosedur semua calon penerima hibah harus membuat usulan tertulis semacam proposal kepada Kepala Daerah, artinya mesti dipastikan apakah benar Kajati Lampung sebelumnya sudah pernah membuat usulan tertulis permohonan hibah untuk pembanguna
Hibah tersebut mendapatkan beragam tanggapan, salah satunya dari pengamat pembangunan daerah Lampung Nizwar Affandi.

Menurut Nizwar Affandi, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ada beberapa poin catatan terkait polemik hibah APBD Tubaba untuk pembangunan masjid kantor Kejati Lampung.

Pertama, hibah dari APBD Kabupaten ke Pemerintah Pusat hanya dapat dilakukan jika semua belanja wajib (mandatory spending) yang diamanatkan oleh perundang-undangan telah dipastikan terpenuhi, seperti anggaran pendidikan minimal 20 persen, anggaran kesehatan minimal 10 persen, anggaran pengawasan, dan lain-lain yang termasuk belanja wajib

Baca Juga:  MTM Tuding Proyek Embung Golf Asal Jadi

Kedua, hibah dari APBD Kabupaten hanya dapat diberikan kepada satuan kerja yang wilayah kerjanya di kabupaten bersangkutan, misalnya Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejari.

“Itupun sepanjang dapat dipastikan penggunaannya untuk menunjang pencapaian sasaran, program, dan kegiatan, misalnya kendaraan operasional dan peralatan kerja,” ujar Nizwar.

Ketiga, dari sisi prosedur semua calon penerima hibah harus membuat usulan tertulis semacam proposal kepada Kepala Daerah, artinya mesti dipastikan apakah benar Kajati Lampung sebelumnya sudah pernah membuat usulan tertulis permohonan hibah untuk pembangunan masjid di kompleks kantor beliau kepada Penjabat Bupati Tubaba.

Keempat, masih dari sisi prosedur mesti dipastikan juga apakah penerima hibah memenuhi persyaratan untuk menerima hibah dan masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang mana hibah itu dalam APBD Tubaba.

“Terakhir, mesti dipastikan bahwa penerima hibah dalam hal ini Kejati Lampung benar-benar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima,” lanjutnya.

Mantan Presiden BEM Unila itu melanjutkan, sepanjang lima catatan ini bisa dipastikan dengan bukti-bukti resmi (officially evidence) yang dapat diaudit (auditable), saya kira hibah tersebut dapat diterima dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tetapi jika tidak, saya sarankan Kejati Lampung sebagai pihak penerima hibah segera mengembalikan pemberian itu kepada Pemkab Tubaba. Bukankah dalam Islam juga diajarkan bahwa niatan yang baik saja tidak cukup, niatan yang baik juga harus dilakukan dengan cara-cara atau prosedur yang baik,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Kebijakan Pemerintah Tulangbawang Barat memberi dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar untuk rehabilitasi masjid Kejati Lampung, menuai polemik bahkan keputusan itu dinilai tidak tepat sasaran dan menciderai perasaan warga Tubaba.

Baca Juga:  Dikonfirmasi Awak Media, Kadiskes Mendadak 'Bisu'

Menurut ketua LCW Juendi Leksa Utama, pemberian hibah harus memenuhi kriteria peruntukannya secara spesifik serta bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali, kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Masih Ketua LCW, bantuan hibah tersebut memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memenuhi persyaratan penerima hibah.

Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

“Untuk kabupaten Tubaba selayaknya bantuan hibah di berikan kepada masjid atau tempat ibadah yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya saat di hub via telepon selular.

PPKD dengan tembusan SKPD terkait. (Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi, laporan penggunaan hibah

surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan

bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/ jasa bagi penerima hibah berupa barang/ jasa.

“NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah,” tutup Juendi Leksa.

Sebelumnya telah di lansir berita Penjabat (PJ) Bupati Tubaba, Zaidirina, menuturkan terkait hibah rehabilitasi masjid Kajati Lampung yang diberikan Pemkab Tubaba tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta terkait realisasi ABPD Pemkab Tubaba dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Bansos, Pematank Gelar Aksi di Kejati

“Memang kan ada permohonan, kemudian hasil dari tim panitia anggaran menyatakan itu layak kita bantu ya kita bantu, dan mereka kan tidak di anggarkan melalui APBN dan juga APBD Provinsi kebetulan proposal mereka masuk ya kita bantu, jadi keuntungan nya bagi kita ya kita sudah membantu untuk membangun masjid,” tuturnya.

Meski demikian banyak warga Tubaba menyayangkan hibah tersebut terlebih kabupaten tulang bawang barat tahun 2023 mengalami defisit sebesar 20 miliar, belum lagi hutang SMI yang masih harus d bayar. Sementara masih banyak kantor dinas terkait yang belum di bangun atau di buatkan di Tubaba karena keterbatasan anggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed