Bandar Lampung – Sehubungan dengan adanya pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang dalam Proses Penyidikan dalam Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada KONI Lampung, yang mana menyatakan bahwa : “proses penyidikan masih berjalan, dan masih mencari Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.
Ketua DPD Peradi Kota Bandarlampung Bey Sujarwo mengatakan,bahwa hal ini menarik untuk diulas mengenai mens rea dalam penentuan Tersangka dalam Suatu Peristiwa yang diduga merupakan Tindak Pidana.
“Secara Teoritis mengenai Mens Rea atau “sikap batin” dari seseorang yang diduga sebagai Pelaku melakukan suatu tindak Pidana, itu merupakan “Unsur Delik” yang bersifat Subjektif, yang mana unsur ini Melekat pada diri si Terduga Pelaku atau berhubungan dengan diri si Terduga Pelaku, “kata Sujarwo melalui rilisnya.
Menurutnya, kata Pakde sapaan akrabnya mengungkapkan, Dalam tindak pidana korupsi ada penyalahgunaan kewenagan, kekuasaan, mendapat keuntungan dan merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak ada misal tidak ada mensrea ada perbuatan tpi bukan pidana, misal administrasi negara, ” urainya
Selain itu, sambung Sujarwo, Mensrea tersebut tidak berdiri sendiri tetapi melekat pada perbuatan (asas – asas hukum pidana, Prof. Moeljatno).oleh karena itu mens rea untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum pidana. Syarat tindak pidana harus ada sifat melawan hukum pidana, yang dilakukan dengan kesalahan baik sengaja atau culpa.
Singkatnya, Mens Rea itu berkenaan dengan kesalahan dari si terduga pelaku. Hal ini berkaitan dengan sikap batin yang jahat (criminal intent).
Kemudian, Mens Rea berkaitan pula dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), maka kemudian dihubungkan dengan Langkah yang dilakukan oleh Kejati Lampung dalam proses penyidikan yang dalam hal ini masih menggali soal mens rea itu merupakan langkah penting yang tentu harus didalami dalam menentukan siapa-siapa saja yang memang layak untuk dijadikan Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung tersebut.
“Secara statistik, penegakan hukum tindak pidana Korupsi di Lampung sepanjang Tahun 2022 ini, dari 21 Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan, terdapat 2 Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jalan Kalibalangan di Lampung Utara, “ungkapnya
Sujarwo menerangkan, Jika dicermati dalam pertimbangan hakim, yang salah satunya adalah mengenai adanya pemulangan kerugian, hal ini jika dikaitkan dengan unsur subjektif dari delik “yaitu mens rea” sangat berhubungan erat.
“Maka dengan pendalaman yang dilakukan oleh Kejati, khususnya mengenai unsur mens rea ini sekiranya adalah tepat. Karena jelas hal ini berhubungan dengan suatu pertanggungjawaban pidana atau Kesalahan menurut hukum pidana yang akan dibuktikan dalam Persidangan kemudian, “pungkasnya
Komentar