oleh

Wahana Zombie Bambu Kuning Square Disoal

BANDARLAMPUNG—Fantastis, Wahana rumah Hantu Zombie dikawasan Bambu Kuning Square di jalan Kota Raja Bks Lt II Gunung Sari, Enggal dua Minggu ber-operasi baru setorkan surat izin (18/1) kepada kelurahan gunung sari.

Sekertaris Kelurahan Uun Sesulihingwarno mengatakan lurah, RT, Bhabinkamtibmas Kami sempat silaturahmi dan meminta surat izin usaha, saat ditemui pihak Wahana zombie (17/1) sedang proses pembuatan izin.

“Kemudian, pihak wahana rumah hantu (18/1) baru menyerahkan arsipnya untuk diketahui kelurahan. Berupa surat izin kepolisian dan surat izin satuan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung,” Jelas Uun Sesulihingwarno.

Uun Sesulihingwarno menyatakan mendukung penyelenggaraan wahana rumah hantu tersebut, karena memberdayakan 10 orang diwilayah sekitarnya.

“Harapan saya selaku pihak kelurahan kepada seluruh pelaku usaha seharusnya melaporkan izin usaha terlebih dahulu kepada pihak kelurahan setempat jangan sampai terjadinya proses-proses hasil negatif ditinggalkan,” Pungkasnya.

Sementara saat penelusuran media ke lokasi, pihak pegawai berinisial B yang tidak ingin disebut namanya saat dikonfirmasi terkait pegawai 10 orang warga sekitar yang bekerja, ia menjelaskan tidak benar hanya saja 3 orang yang bekerja disini.

“Lebih lanjut, wahana tersebut beroperasi (5/1) dan akan berakhir pada 5 February, tentang surat izin saya tidak tahu,” Jelasnya.

Perlu diketahui, sebelum pelaksanaan para pelaku usaha, seharusnya mengantongi 9 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha, yaitu;
1. Membuat akta pendirian.
2. Pihak yang mengajukan perizinan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Izin usaha.
5. Automatic approval.
6. Pemenuhan komitmen.
8. Memiliki izin lingkungan.
9. Mengantongi izin operasional dan komersial.

Baca Juga:  Oknum ASN Pemprov Diduga Makelar CPNS Kemenkumham

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed