oleh

Walikota Metro Wahdi Dukung Hak Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

-Metro-359 views

Kota Metro– Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terus mengupayakan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak ketenagakerjaan yang setara.

Dalam hal ini Walikota Metro bersama beberapa Walikota dari beberapa daerah mengikuti Kick-off Meeting Pengarusutamaan Pusat Ketenagakerjaan Inklusif untuk Pemerintah Kota yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Walikota Wahdi Metro yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Menuju Kota Inklusif Apeksi, Wahdi Siradjuddin, menekankan bahwa Pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak ketenagakerjaan yang setara.

“Apeksi itu memiliki sejumlah Pokja, salah satunya adalah Pokja Kota Inklusif. Artinya tidak boleh ada yang terjegal dalam pembangunan. Sedangkan, dalam
pengarusutamaan, teman- teman kita yang difabel dalam ranah pekerjaan,” kata Wahdi.

Ia juga menyampaikan gagasan untuk bersama-sama dan membuat panduan yang dimulai dari kota sampai dengan Kabupaten lainnya. Kalau kita selesaikan dengan gotong royong pasti semuanya juga akan cepat selesai. Dimana Pokja tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah kota, tentang inklusi disabilitas dan mendukung mereka dalam mengembangkan kebijakan yang ramah disabilitas.

“Kota Metro yang merupakan 2 kota dari 15 Kabupaten di Provinsi Lampung, yang menyediakan layanan, Perda Kota Metro Nomor 13 tahun 2016 tentang hak disabilitas, dan Perwali penyelenggaraan kesejahteraan Sosial hak disabilitas dan komite disabilitas. Selain itu, kami juga merencanakan aksi daerah inklusif utama untuk ramah anak,” papar Wahdi.

Sebagai tambahan, Pokja juga akan terlibat dalam program pengarusutamaan IJC dalam beberapa kegiatan seperti asesmen/survei, diskusi kelompok terarah (FGD), pengembangan panduan (handbook), pengembangan media pendidikan dan kampanye, pelatihan, dan seminar.

Diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan memandatkan pemerintah daerah untuk membentuk ULD dan menyediakan layanan berkualitas kepada penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Sambut Harlah Ke-62 Tahun, PMII Komisariat Jurai Siwo Metro Gelar Berbagai Lomba

“Oleh karena itu, informasi dan pemahaman tentang IJC harus disebarluaskan dan disosialisasikan kepada pemerintah kota,” tandas Wahdi

Sementara itu, Ketua Apeksi Bima Arya mengatakan, IJC dan ILM ini merupakan salah satu gerakan dari Pokja Kota Inklusif Apeksi yang dibentuk sejak tahun 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah kota tentang inklusi disabilitas dan mendukung mereka dalam mengembangkan kebijakan yang ramah disabilitas.

“Melalui gerakan ini kita ingin pemerintah kota memberikan hak yang setara kepada penyandang disabilitas Dalam bidang ketenagakerjaan,” singkatnya (RT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed