oleh

Satnarkoba Polres Metro Berhasil Bekuk Tiga Pemuda Miliki Narkotika Jenis Sintetis

-Metro-370 views

Kota Metro–Satnarkoba Polres Metro berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintesis dan obat-obatan terlarang.

Adapun ketiga tersangka yakni IM (22) warga Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Metro pada hari Selasa, 17 Januari sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Srigala Kel. Hadimulyo Timur Kota Metro.

Kemudian, AM (30) thn warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Sedangkan, RD (27) warga Kec. Banjar Mulya Kab. Tulang Bawang. Mereka ditangkap di Lapangan Samber Park.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE. Siregar,
membenarkan penangkapan 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki obat- obatan terlarang diwilayah hukum Polres Metro.

“Tersangka inisial IM (22) thn saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam didalamnya terdapat 2 (dua) lembar plastik klip berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau gorilla (sinte),” ucapnya.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gelatik, RT 009 RW 003 Kelurahan Purwosari Kec. Metro Utara. Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan hasilnya ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak merk SUNISA warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering dan biji-bijian kering yang diduga Narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE. Siregar menyampaikan bahwa, Setelah mengamankan IM (22) tahun. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Metro kembali mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pemuda.

“Kedua tersangka kami amankan
di Lapangan Samber Jalan Mayjend Ryacudu Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Mereka kedapatan membawa obat-obatan terlarang. Saat dilakukan penggeledahan badan AM (30) thn ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang berada di bawah kursi. AM (30) thn juga kedapatan memiliki obat-obatan berupa 137 tablet merk hexymer yang berada dalam klip plastik serta dalam botol yang berisikan 100 butir hexymer,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Sampah di TPU Samber, Ini Kata DLH Metro

Sementara itu, Untuk pelaku RD (27) tahun saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki 50 (lima puluh) butir tablet merk “RIKLONA” dan 50 (lima puluh) butir tablet merk “APRAZOLAM”.

Dia menambahkan bahwa, Keberhasilan penangkapan ke tiga pemuda tersebut karena kuasa Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Sat Narkoba Polres Metro Polda Polda Lampung dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Metro.

“Untuk saat ini ketiga pelaku berada di Mako Polres Metro Polda Lampung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya (RT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed