Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Pertemuan warga RT 9 dan RT 10 pulau pasaran, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandarlampung. Dihadiri oleh Lurah kota karang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, ketua lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Sekretaris komisi VI DPRD Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan rembug desa.
“Permasalah dalam lingkungan pasti ada ya Bu, tapi alangkah lebih baiknya dapat diselesaikan dengan musyawarah yang menghasilkan mufakat. Jadi perda yang di sosialisasikan ini dapat digunakan di masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh dua narasumber yaitu Lettu Suyatno PLH Danramil 410/03/TBU dan juga AKP Basri Dina (Pur) anggota Ditbinmad Polda Lampung
Lettu Suyatno menyampaikan mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Lampung.
“Kami TNI Polri mendukung kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya konflik di masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, Lurah Kota Karang Bambang Heriyanto menjelaskan ada sekitar 22 kasus di tahun 2022 yang telah diselesaikan dengan cara rembug pekon.
“Alhamdulilah sebelum sosialisasi ini kita ikuti, permasalahan yang ada di kota karang ada 22 kasus mulai dari KDRT, kenakalan remaja dan lainnya kita selesaikan dengan rembug pekon,” tuturnya.
Bambang juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Kita mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bu Kostiana sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, semoga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk meminimalisir konflik yang terjadi,” tutupnya
Komentar