Jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung sempat diisukan akan berkurang menjadi 75 tidak terjadi. KPU RI memutuskan jumlah kursi DPRD Lampung akan tetap berjumlah 85 kursi seperti Pemilu 2019.
Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.
“Sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah kursi dan dapil sama dengan Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Ismanto, Selasa (7/2).
Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023 itu, DPR RI memiliki dua Dapil dengan alokasi masing-masing 10 kursi. Lampung I meliputi Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Bandar Lampung, dan Metro.
Sementara Dapil Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan WayKanan.
Alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung berjumlah 85 kursi dengan 8 dapil. Dapil 1 Kota Bandar Lampung, Dapil 2 Lampung Selatan, Dapil 3 Pesawaran, Metro dan Pringsewu, dan Dapil 4 Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Selanjutnya, Dapil 5 Lampung Utara dan WayKanan, Dapil 6 Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji, Dapil 7 Lampung Tengah dan Dapil 8 Lampung Timur.
Selanjutnya, untuk DPRD Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 50 kursi, Lampung Tengah 50 kursi, Lampung Utara 45 kursi, Lampung Barat 35 kursi, Tulangbawang 40 kursi, Tanggamus 45 kursi, dan Lampung Timur 50 kursi.
Kemudian, Waykanan 40 kursi, Pesawaran 40 kursi, Pringsewu 40 kursi, Mesuji 30 kursi, Tulangbawang Barat 35 kursi, Pesisir Barat 25 kursi, Bandar Lampung 50 kursi dan Metro 25 kursi.
Komentar