Bandar Lampung-Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Nasdem Mardiana dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo diduga berbohong saat persidangan yang menghadirkan keduanya sebagai saksi dalam kasus suap mantan Rektor Aom Karomani, Selasa (7/3/23)
Bahkan Ketua majelis Hakim Lingga Setiawan sampai mengeluarkan sumpah agar keduanya terbakar habis di neraka beserta keluarga.
Hakim menduga diantara keduanya ada yang berdusta, pasalnya di dalam satu perkara yang terdapat keterangan berbeda.
“Dalam satu perkara yang sama tapi keterangannya berbeda, berarti ada di antara Budi Sutomo dan Mardiana yang berbohong. Silakan saja berbohong terus,” tegas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan,dilansir dari Rmollampung.id, Selasa (7/3).
Kesal dengan sikap keduanya, Lingga mendoakan Budi dan Mardiana dibakar habis di neraka beserta anak keturunannya.
“Kalian yang bohong itu mudah-mudahan dibakar sampai habis di neraka. Anak keturunan saudara juga dibakar habis-habisan di api neraka. Saya doakan juga kalian diampuni oleh Allah SWT,” cetusnya.
Dalam kesaksiannya, Kader Nasdem itu bersikeras tidak pernah memberikan uang Rp100 Juta sebagai sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).
Pertemuannya dengan Karomani di LNC sambung Mardiana adalah untuk meminta keringanan membayarkan Rp350 Juta Sumbangan Pembiayaan Institusi (SPI) dengan cara dicicil dua kali.
“Hari itu saja baru dikasih tau untuk nyumbang, mana mungkin saya langsung punya uang itu. Saya baru berjanji, saya saja masih mikir supaya Rp350 juta itu bisa dicicil,” jelas Mardiana.
Sedangkan dalam kesaksian Budi Sutomo, ia dipanggil Karomani ke LNC pada 20 Juli 2022 karena ada staf khusus Anggota DPR RI Tamanuri yang ingin memberikan sumbangan untuk LNC, ternyata itu Mardiana.
“Mardiana bilang ‘saya hanya bisa bantu ini’, sambil nyerahkan uang dibungkusan jumlahnya Rp100 Juta. Ada supir saya Reno yang menyaksikan,” kata Budi Sutomo.
Selain disaksikan Reno, Budi Sutomo juga mengatakan di LNC saat itu ada juga Didi dan Mualimin, orang kepercayaan Karomani. Sementara, Mardiana datang bersama seorang perempuan
“Yang menyaksikan pemberian uang hanya supir saya,” ujar budi.
“Bohong yang mulia,” sela Mardiana.
Menyikapi keterangan yang berbeda itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan memanggil Reno sebagai saksi agar permasalahan ini lebih terang
Diketahui, Keduanya dihadirkan untuk dikonfrontir terkait dengan keterangan pemberian uang Rp100 Juta dari Mardiana ke Budi Sutomo. Usai dikonfrontir, keduanya tetap pada keterangan awal masing-masing.
Komentar