Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyampaikan permohonan maaf atas adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, saat peliputan unjuk rasa di kantor DPRD Lampung, kemarin.
Permintaan maaf itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Ahkmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 31 Maret 2023.
Menurut Pandra, pihaknya sengaja bersilaturahmi ke kantor PWI Lampung, sebagai organisasi pers tertua, agar persoalan seperti itu tidak terulang di kemudian hari.
“Polda Lampung menyampaikan permohonan maaf atas adanya dugaan intimidasi yang dialami Agung Kurniawan, wartawan media online fajarsumatera.co.id saat peliputan unjukrasa kemarin,” kata Kombes Pandra.
Kombes Pandra mengatakan di bulan Ramadan yang penuh berkah, sebaiknya semua pihak saling muhasabah diri.
Aparat keamanan tidak akan bertindak refresif apabila para pengunjukrasa yang menolak UU Cipta Kerja, tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Mungkin situasional saat itu aparat di lapangan terdesak sehingga terpaksa dilakukan langkah- langkah demikian,” ujarnya.
Tapi apapun itu, Polda sekali lagi memohon maaf jika terjadi dugaan intimidasi terhadap para wartawan yang meliput di lokasi.
“Kita harus saling menjaga hati dan perilaku di ruang publik, disaat umat Islam tengah menjalankan Ibadah Puasa dibulan Suci Ramadhan 1444 H / Tahun 2023,”
Dalam kunjungan itu, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad diterima Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Lampung Kusma beserta beberapa pengurus.
Kusma mengucapkan terima kasih atas kehadiran Polda Lampung di Balai Solfian Akhmad, PWI Lampung.
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas respon cepat Polda Lampung terhadap dugaan intimidasi yang dialami rekan seprofesi kami,” kata Kusma.
Namun, PWI Lampung sangat menyayangkan ketika masih ada saja oknum polisi yang belum mengerti tugas dan fungsi wartawan ketika meliput di lapangan. Sesuai amanat UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Tidak diperkenankan merampas peralatan kerja wartawan. Bahkan sampai meminta menghapus rekaman suara maupun video, ketika meliput. Sebab itu sama saja mengancam kebebasan pers.
“Sebaiknya perlu dilakukan sosialisasi secara massif terhadap para anggota polisi, bahwa saat bertugas di lapangan wartawan dilindungi UU,” jelas Kusma.
Atas dasar itu, PWI Lampung menyarankan agar Polda meminta maaf secara langsung kepada media fajarsumater.co.id, tempat saudara Agung Kurniawan bernaung.
“Semoga kedepan tidak ada lagi intimidasi terhadap para wartawan yang bertugas di lapangan. Terlebih Polda dan PWI Lampung merupakan mitra kerja,” katanya.
“Ayo kita sama-sama hormati, apa yang sudah disepakati oleh dewan pers dan Polri dalam MoU. Pun PWI dan Polda Lampung dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang baru saja ditandatangani.
Kusma juga mengimbau kepada semua wartawan yang meliput agar mengenakan identitas lengkap, seperti; Id card jurnalis atau seragam media.
Sehingga tidak lagi terjadi hal seperti ini.
Disamping itu, ketika melakukan peliputan unjuk rasa atau yang lainnya kiranya akan terjadi tindakan anarkis jangan terlalu dekat jaga diri kita agar tetap aman meliput karena keluarga kita menunggu kita di rumah dalam keadaan sehat dan selamat. (*)
Komentar