oleh

Somasi Kedua Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya

-Uncategorized-1,013 views

Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya kembali melayangkan somasi kedua kepada dua Wartawan Yudi Irawan dan Agus Orean atas pemberitaan tanggal 26 Juni 2023 lalu yang berjudul “ Keuangan Daerah Sulit, Kepala Bappeda Lampura Bakal Jual Alat Vital” yang dimuat di media kami Analisis.co.id.

Alasan Andi Wijaya melayangkan somasi kedua karena berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, kedua Wartawan belum mewujudkan itikad baik secara penuh dalam memenuhi hak seorang warga negara dan melaksanakan kewajiban dalam hal kekeliruan informasi berita yang dipublikasikan.

Selain mengirimkan somasi kedua, Andi Wijaya juga mengirimkan surat pernyaatan keterangan dari PNS Lampung  Utara, Ahmad Kurniawan pertanggal 11 Juli 2023 yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Yudi Irawan dan Agus Orean menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dengan adanya pernyataan Ahmad Kurniawan, hal itu membuktikan jika Ia tidak melakukan seperti apa yang diberitakan dan  apa yang telah diberitakan bukan merupakan sebuah fakta.

 

Berikut Surat Somasi Kedua Andi Wijaya

Kotabumi, 8juli 2023

Kepada Yth Sdr. 1. Yudi Irawan 2. Agus Orean

Di – Tempat Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Somasi Kedua dan Hak Sanggah / Hak Jawab Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :Andi Wijaya, ST.,M.M.,M.AP.

TTL :Tanjung Karang, 19 Agustus 1973

Alamat :Rajabasa, Bandar Lampung

Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil

Sehubungan dengan Surat Somasi Pertama tanggal 03 Juli 2023, dengan ini saya menyampaikan kembali bahwa atas keberatan terkait pemberitaan saudara di media online Analisis.co.id tanggal 26 Juni 2023 dan beberapa media lainya yang isinya mendiskreditkan nama baik saya baik secara pribadi maupun secara institusi.

Bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada saudara belum wujudkan itikad baik secara penuh dalam memenuhi hak seorang warga negara dan melaksanakan kewajiban saudara dalam hal kekeliruan informasi berita yang saudara buat.

Baca Juga:  Raden, Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Oleh karena itu saya meminta kepada saudara untuk segera waktu 3×24 jam terhitung sejak surat ini saya sampaikan, membuat klarifikasi dan permohonan maaf serta memuat hak jawab dan koreksi pemberitahuan fakta terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik saya yang saya buat, jika sampai batas waktu yang saya berikan saudara tidak melaksanakannya, maka saya akan menempuh jalur hokum sesuai undang-undang yang berlaku.

(Terlampir dasar hukum dan analisis berikut bukti serta pelanggaran etika dan kekeliruan serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan) Demikian untuk dilaksanakan dan terimakasih.

Hormat Saya, (ANDI WIJAYA,ST.,M.M.,M.AP.)

Tembusan:

1 . Dewan Pers Republik Indonesia Cq.Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

2 . Kapolda Lampung Cq. Kapolres Lampung Utara.

3 . Bupati Lampung Utara. Cq. Sekertaris Daerah Kab. Lampung Utara.

 

SURAT PERNYATAAN ACHMAD KURNIAWAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :ACHMAD KURNIAWAN

Tempat & Tgl Lahir :Kotabumi, 10 Agustus 1982

Alamat :Perum Nuwo Maffan Jl. Jalur 2 Kebon 4 Blok B No.8

Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil

Dengan ini saya menyatakan bahwasanya pernyataan yang disampaikan oleh saudara Yudi Irawan dan Agus Orean di beberapa media online terkait tindakan tidak senonoh yang disampaikan oleh Bapak Andi Wijaya di depan awak media adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Karena pada saat kejadian tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB. di ruang staf atau ruang tunggu Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara saya berada di ruangan tersebut, dalam hal ini saya melihat, mendengar dan menyaksikan apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Bapak Andi Wijaya dan selain saya pada saat itu hanya ada tiga (3) orang yakni; Andi Wijaya, Yudi Irawan, Agus Orean.

Baca Juga:  Seni Kaligrafi, Ekspresi Potensi Diri Dari Balik Jeruji

Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke pengadilan.

Sebelumnya pada tanggal 04 Juli 2023 lalu, Kami juga telah memuat somasi pertama/hak jawab Andi Wijaya atas pemberitaan tersebut di portal kami analisis.co.id dengan link https://analisis.co.id/2023/07/04/somasi-kepala-bappeda-lampung-utara-terhadap-pemberitaan-keuangan-daerah-sulit-kepala-bappeda-lampura-bakal-jual-alat-vital/.

Dengan adanya somasi pertama dan kedua otomatis membantah apa yang telah diberitakan sebelumnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed