Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura) Farid Rumdana mengenai kasus Inspektorat Lampung Utara menuai kritik Tokoh masyarakat Lampura, Mahalli A Syawri.
Mahalli mengaku aneh dengan klaim Kajari yang menyatakan jika persoalan inspektorat bermula dari penyelidikan yang dilakukan dari kejaksaan dan bukan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kasus Inspektorat membuat masyarakat terkesima, ini antara lain karena sigapnya Kejari Kotabumi yang hanya butuh Waktu 2 minggu saja sudah bisa menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan,”tegas Mahalli, Jum’at (28/7).
Meski demikian Mahalli sempat bingung dengan adanya narasi yang menyatakan jika kasus tersebut temuan sendiri bukan dari BPK.
“Makanya saya bingung, begitu baca kegiatan di Inspektorat itu naik ke tahap Penyidikan.Yang jelas-jelas jadi tugas APH dan dasar hukum yang jelas tidak dikerjakan, Kok malah dengan bangganya bilang murni temuan sendiri, bukan dari temuan BPK,”sindirnya.
Kendati demikian Ia berharap jika kasus Inspektorat tidak seperti kasus OTT Disdukcapil. Karena masyarakat Lampura sangat berharap transparasi Kejari Kotabumi agar tidak tebang pilih dalam menangangi kasus tersebut, pasalnya Kepala Inspektorat merupakan menantu Bupati Budi Utomo.
“GassPol seperti Rantai disiram Olie, semoga saja tidak seperti kasus DisdukCapil yang buru-buru disebut OTT ternyata keliru, beberapa waktu kemudian Kapolresnya Mutasi Ke Polres LamSel dan belum sempat dilantik ditarik Ke Mabes dalam rangka Evaluasi,”ucap Mahalli.
Dia menjelaskan,kegiatan di Inspektorat yang menjadi masalah itu merupakan rangkaian dari Kegiatan Tunda Bayar Pekerjaan Konstrulsi dinas PU thn 2018 di dalam nya banyak dinamika kemandekan Bisnis dan pelanggaran administrasi Birokrasi bahkan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Masalah dalam rangkaian tunda bayar tahun 2018 itu meliputi dugaan penyimpangan Dana DAK 2018 yaitu uang muka kegiatan konstruksi yang tidak dibayarkan kepada rekanan.
” Temuan yang tercantum dalam LHP BPK, kekurangan Volume/kelebihan Bayar, yang belum semuanya dikembalikan pihak rekanan.”
“Besar sekali energi masyarakat yang terkuras di peristiwa Tunda Bayar 2018, dan sampai sekarang masih belum selesai.Saya Cukup Intens mengikuti masalah 2018, kalau tidak salah ada beberapa rekomendasi BPK untuk penyelesaian masalah itu dan mungkin kegiatan Inspektorat yang jadi Kasus ini termasuk rekomendasi dari BPK,”terangnya.
Mantan Ketua KNPI Lampung Utara menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) karena pada pada prinsipnya warga Lampura tidak anti pemberantasan korupsi.
Kendati demikian Ia berharap APH juga dapat mempertimbangkan kondisi psikologis ASN Lampura karena hal itu juga berpotensi adanya ketakutan dari ASN yang menolak menjadi pelaksana kegiatan yang didanai dari APBD.
“Apa tidak sebaiknya APH dalam misi Pemberantasan Korupsi, mempertimbangkan mental dan Psikologi Masyarakat khususnya ASN. Bagaiimana kalau ASN menghindar bahkan menolak utk menjadi Pelaksana Kegiatan yang didanai APBD, bisa mandek itu proses pemerintahan dan Pembangunan. Intinya Kami masyarakat Lampura sangat mendukung upaya Pemberantasan Korupsi, dan Mohon pakai sapu yang bersih dan tidak oli,”tandasnya.
Mengutip laman warta9.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, kini tengah bekerja ekstra dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di kantor Inspektorat kabupaten setempat.
Secara marathon mereka melakukan pemeriksaan saksi. Itu dilakukan, lantaran korps Adhiyaksa ini menargetkan hingga dua bulan kedepan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Pemeriksaaan saksi terus kami lakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), M Farid Rumdana, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (25/7/2023) lalu.
Dia menjelaskan, jika persoalan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, bukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Farid, penyidikan kasus dugaan korupsi di Inspektorat tersebut murni suatu penegakan hukum, dan tidak ada muatan politik seperti isu yang beredar ditengah masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa Kejari bekerja secara profesional, bukan untuk kepentingan pribadi melainkan hanya menjalankan tugas untuk memberantas korupsi,” kata Farid.
Dirinya bepesan, bagi pihak terkait yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. Sebab, bakal ada konsekuensi hukum bila terjadi upaya menghalangi proses penyidikan tersebut.
Lebih lanjut Kajari juga menambahkan, agar tidak ada pihak yang ikut ‘cawe cawe’ dalam persoalan ini, apalagi sabagai dalih untuk meringankan atau menghentikan kasus tersebut.
“Kami himbau kepada para pihak dan masyarakat, apabila ada yang mengatasnamakan kepala Kejaksaan Negeri Lampura, tim penyidik atau pegawai kejaksaan yang meminta uang atau barang, untuk mempengaruhi penanganan perkara ini, agar segera melaporkan kepada pihak kejaksaan.
“Apabila itu terjadi kami akan tindak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (21/7/2023).
Ini terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultasi kontruksi ditahun 2021-2022 dengan anggaran Rp 1,2 Miliar.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus M Azhari tersebut berlangsung selama 5 jam.
Usai menggeledah, tim meninggalkan kantor inspektorat dengan membawa sejumlah dokumen.
Komentar