oleh

Arinal Tidak Pantas Sandang Gelar Doktor HC

Universitas Lampung (Unila) baru-baru ini memberikan gelar doktor kehormatan Doctor Honoris Causa (HC) pada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Sesuai aturan tidak melanggar, namun diduga pihak Unila tertutup tanpa melibatkan berbagai pihak dan kurang tepat memberikan gelar doktor kehormatan tersebut pada penerimanya.

Mantan Rektor Unila, Sugeng P. Harianto mengingatkan pihak Unila untuk lebih transparan, selektif serta melibatkan banyak pihak, dan meminta saran masyarakat.

“Beda dengan jalur pendidikan. Saya himbau pada dekan, rektor, promotor, (calon peraih doktor HC) tolong diajukan dulu ke masyarakat, kalo sudah oke kenapa tidak,” kata dia, Jumat (3/11/23).

“Kewajiban saya menasihatin, entah didengar apa tidak enggak ada urusan, kewajiban saya mengingatkan, karena walaupun saya bukan pejabat tapi saya masih profesor di Unila, kalo enggak dianggap saya keluar, kewajiban saya kasih saran,” tambahnya.

Sugeng mengatakan, gelar Doktor HC berbeda dengan yang lain, saat ini profesor bisa HC karena aturan sekarang berbeda.
Sugeng mengaku saat menjabat Rektor Unila belum pernah memberikan gelar doktor kehormatan.
“Belum, enggak, (memberikan gelar doktor kehormatan) karena aturannya belum ada enggak seperti sekarang. Doktor Honoris Causa juga enggak ada. Justru kalo saya dulu siapa yang mau (doktor) kuliah. Butuh standar prosedur, enggak mau saya seperti itu (memberikan gelar doktor kehormatan),” paparnya.

Sugeng mempertanyakan raihan gelar Doktor HC yang disematkan pada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Karena dinilai orang nomor satu di Lampung ini kurang pas jika diberikan Fakultas Ekonomi harusnya di Fakultas Pertanian karena Arinal insinyur pertanian. Terlebih jargon saat kampanye pemilihan gubernur lalu dengan mengusung kartu petani berjaya (KPB) yang selalu digaungkan.

Baca Juga:  Komisi I Rekom Thanos dan Mocking Bird Ditutup Sementara

“Yang menjadi masalah sama Pak Arinal, kenapa kok di Fakultas Ekonomi, sedangkan basic-nya (latar belakang) pertanian, insinyur pertanian. Alasannya kata mereka (Unila) Fakultas Pertanian belum memberikan gelar kehormatan honoris causa karena akreditasinya,” kata Sugeng.

“Kalo Gubernur bisa bicara ekonomi bisa-bisa saja kan. Seperti ekonomi murni di bidang pertanian bisa-bisa saja kan, kan ada ekonomi pertanian, lebar, dibahas ekonominya, sekarang dunia ini berbeda udah. Seperti saat ini siapa saja bisa menjadi menteri karena hak presiden, menteri sebagai pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Kalo dulu Menteri Pendidikan itu bergelar profesor, doktor sekarang kan enggak karena ada aturan hak presiden,” ungkapnya.

Ia menceritakan, pemberian gelar Doktor HC itu sebenernya sudah dari dulu, semenjak era Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, di era Rektor Unila, Sugeng P. Harianto, kemudian di era Rektor Hasriadi Mat Akin tidak memberikan gelar doktor kehormatan itu namun direalisasikan Rektor Lusmeilia Afrian pada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Kalo saya positif thinking, walaupun iya lah ya (diduga ada sesuatu), kenapa harus dia (Arinal dan Herman HN)? Kenapa enggak yang lain? Yang jadi permasalahan itu apa yang bisa dikerjakan dengan gelar Doktor Honoris Causa itu? Itu beban kepada yang bersangkutan, sama dengan gelar sarjana pertanian kalo enggak berkarya buat apa?,” ungkapnya.

Lantas apakah gelar Doktor HC bisa dianulir?.

“Kayaknya enggak karena itu hak universitas, kalo Menteri (yang menganulir bisa) ya kan atasan rektor mungkin bisa,” ucapnya.

Saat disinggung apakah prihatin ihwal Unila “obral Doktor HC”?.

“Saya tidak mengatakan prihatin, justru nanti saya bicara setelah peroleh doktor kehormatan apa yang akan dikerjakan? Kalo enggak buat apa? Sama seperti profesor harus ada karena ilmiah, riset, penelitian sampai dia pensiun. Sama dengan gelar doktor, tunjukkan benar-benar kalo dia gelar doktor. Sekalipun dia tidak menjabat, kecuali dia mengundurkan diri jabatan apa-apa boleh saja.

Baca Juga:  Raih Penghargaan KPK, OJK Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi

Ia mengaku tidak pernah mendengar Arinal Djunaidi dan Herman HN akan mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Unila, padahal dulu kata Sugeng, dia sering diajak mengembangkan program Kartu Petani Berjaya oleh Arinal Djunaidi, seperti meminta saran agar lahan pertanian tidak digunakan menjadi lahan perumahan.

Sugeng menceritakan, pengajuan Herman HN menjadi doktor kehormatan di Unila sudah dari era Rektor Aom Karomani. Herman HN yang mengajukan dulu baru disusul Arinal Djunaidi.

“Karena Herman HN dinilai mampu mengangkat program Bina Lingkungan (Biling), orang miskin atau tergolong kurang mampu bisa kuliah dibiayai Pemkot Bandar Lampung. Makanya kalo Pak Herman HN bilang harusnya saya dulu yang dapat gelar doktor kehormatan saya dulu, bisa jadi. Makanya dia segera, begitu Pak Arinal, dia mintalah biar cepet, kan enggak terlalu jauh kan. Kira-kira seperti itu waktu beliau, Wali Kota dua periode. Kali Pak Herman HN sudah pas (raih doktor kehormatan) karena bidik misi (Biling),”

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed