oleh

Akhir Masa Jabatan, Gubernur Bakal “Plesiran” ke Vietnam?

Satu bulan menjelang akhir jabatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi beserta sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana akan melakukan misi dagang ke Vietnam. Kendati demikian belum jelas apakah keberangkatan itu telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rencana Keberangkatan Gubernur dan Rombongan tengah dimatangkan dalam rapat yang digelar Asisten bidang perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, Senin (12/11/2023) lalu yang dikuti oleh Kadis KPTPH, Kadis Perkebunan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Peternakan dan Keswan, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pemdes dan Transmigrasi, Kadis Lingkungan Hidup Kadis Pariwisata, Sekretaris DPRD Lampung, Direktur RSUDAM dan Kepala Biro Perekonomian.

“Nama-nama yang tertera dalam agenda rapat itulah yang nanti akan menemani Gubernur ke Vietnam. Judulnya si misi dagang dan pertanian, ya selesai dari situ kan sekalian plesiran,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan,Rabu (15/11/2023).

Untuk jadwal keberangkatan sambung sumber, diperkirakan tanggal 22-26 November mendatang.

‘Jadwalnya tanggal 22 sampai tanggal 26 november,”singkatnya.

Sementara salah satu pejabat yang berhasil dikonfirmasi membenarkan akan berangkat menemani Gubernur ke Vietnam.

“Iya saya di ajak juga ksana,”balasnya tanpa menjelaskan tujuan keberangkatan.

Sementara,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnardi dan Sekdaprov Fahrizal Darminto saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim tidak membalas.

Diketahui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 76, Kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri dalam negeri dan dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.(Bung)

Baca Juga:  Cie, Nunik Dipanggil Lagi Jadi Saksi Dengan Purwanti Lee

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed