Pesawaran Kab Lampung | Proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) senilai Rp 7,5 M, dan telah dibayar 100% oleh negara melalui dana alokasi khusus (DAK) di Desa Sukamandi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sampai detik ini masih belum jelas.
Anggaran yang digelontorkan oleh negara sepatutnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan DPR/MPR/DPD-RI termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga hari ini (25/12/23) proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. proyek yang semula berada di OPD pemukiman dan oleh petinggi Pesawaran di geser ke PU ini, konon akal-akalan pejabat pemkab dengan dalih pergeseran, ini memungkinkan dilakukan.
Sepanjang pengetahuan narasumber media, proyek tersebut yang seharusnya mengambil sumber air dari pegunungan, belum lagi, menggunakan lahan yang harus izin, ganti rugi dan itu tidak dilakukan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM TEGAR ( Tegakkan Amanat Rakyat ) melalui sambungan telepon WhatsApp (25/12/23)
Ir.Okta Resi Gumantara secara mengejutkan Memberikan penilaian E untuk kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Okta, hal ini berangkat dari lambatnya penanganan laporan adanya dugaan korupsi di proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang diduga juga ada kerterlibatan pejabat daerah dan Bupati, yang jelas-jelas menurut pandangan nya, turut serta menikmati uang hasil korupsi proyek SPAM tersebut. Sudah tiga kali LSM Tegar melaporkan hal ini ke KPK, tapi belum ada penyelesaian.
Laporan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari laporan yang sudah Lembaga Tegar laporkan ke KPK dan telah memperoleh nomor agenda, semua bukti – bukti dan dokumen terkait proyek SPAM yang dibutuhkan KPK sudah diserahkan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Okta menilai langkah ini sebagai wujud penegakan hukum mengingat proyek SPAM ini hampir satu tahun berjalan,” Ungkap Okta.
Terpisah melaui sambungan telepon WhatsApp nya Firman Rusli ST, MM., mantan pejabat dinas perumahan dan pemukiman (PERKIM) Kab Lampung, Senin (25/12/23), mengatakan,” Menurut kadis PUPR memang dipindahkan ada regulasi dari kementrian, tapi ternyata dikerjakan oleh PUPR air tidak keluar juga, waktu di Perkim airnya keluar, parahnya lagi anggaran untuk itu sudah dibayar lunas, “Bebernya.
Lanjut Firman Rusli,” mengenai regulasi setelah saya cari info di Kabupaten lain di wilayah Lampung tidak ada yang dipindahkan ke PUPR, hanya di Pesawaran saja. Sementara di Kabupaten lain tetap di Dinas PERKIM, mungkin ada yang mengharapkan kegiatan tersebut sehingga dengan alasan Regulasi dipindahkan, ternyata kegiatan tersebut gagal total, “Ujarnya.
Untuk diketahui sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan ketentuan kegiatan selesai (tuntas) dalam waktu 1 thn anggaran. Apabila tidak maka dana tidak bisa dicairkan 100 %. Namun pada kenyataan nya meski proyek gagal anggaran tetap bisa dicairkan di akhir bulan Desember tahu 2022 selesai 100 %.
Firman Rusli menambahkan,” Sampai saat ini SPAM tetap tidak keluar airnya, inilah yang menjadi masalah karena warga menuntut dan program pemerintah menangani Stunting, kenyataan SPAM tidak berfungsi ini termasuk kegiatan yang gagal.
Firman Rusli berharap air segera keluar agar dapat digunakan oleh masyarakat banyak, dan untuk penyalah gunaan anggaran agar bertanggung jawab secara hukum.” Tutupnya.
Sampai saat ini BPK belum memeriksa proyek tersebut, dan dalam pemeriksaan nya BPK serasa tebang pilih, sehingga masyarakat berasumsi, seperti sudah dikondisikan.
Proyek SPAM sangat bermanfaat bagi masyarakat di 4 empat Desa. Untuk 1Desa ada 450 sambungan rumah ( SR ) jika 4 Desa berarti 450 x 4= 1800 sambungan rumah. Kalau 1 SR = 5 kepala, berati kebutuhan air bersih sebanyak 9.000 jiwa yang sangat membutuhkan air bersih terutama untuk minum dan kebutuhan sehari-hari lainya.
Demi pembangunan dan keadilan maka hal ini harus mendapat perhatian semua pihak yang terkait, termasuk kementrian PUPR. dimana anggaran dana DAK tahun 2022 dalam program dan kegiatan SPAM di Kabupaten Pesaweran harus diusut hingga tuntas. []
( Red )
Komentar