oleh

Sahdana Sorot Pengusaha Rusak Jalan Way Kanan

-DPRD-131 views

Pernyataan keras yang sama juga pernah disampaikan oleh Sahdana, Anggota DPRD Lampung yang juga berasal dari Way Kanan tentang membandelnya pengusaha atas aturan kapasitas jalan, mirisnya Dinas Perhubungan Way Kanan tidak pula memiliki kompetensi dalam melakukan penertiban karena hal itu tugas Dishub Provinsi Lampung.

“Kami sudah berkali kali melakukan protes terhadap jasa angkutan perusahaan yang terus menggunakan kendaraan besar, karena jalan ini tonasenya kecil akan tetapi jangankan kami SE Bapak Bupati Way Kanan saja tidak ditanggapi oleh pengusaha,” ujar Muhlini warga Negara Batin yang setiap hari ikut menyaksikan aktivitas truk tronton sarat muatan milik salah satu perusahaan tepung di Pakuan Ratu mengangkut hasil produksi mereka.

“Mengacu pada Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 551/4/IV.14-WK/2022 Tentang Larangan Kendaraan Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan, maka untuk Truk Kecil Maksimal muatan 12 Ton, Truk besar berkapasitas 14 Ton dan 20 Ton akan tetapi kenyataan di lapangan hal itu diduga dilanggar oleh Pengusaha,” ujar Muhlini seraya mengirimkan gambar truk sarat muatan yang mangkrak di pinggir jalan akibat kerusakan jalan.

Baca Juga:  Mingrum Gumay Sebut Ada 3 Nama Usulan PJ Gubernur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed