Kota Metro– Perkara dugaan tipu gelap Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro, Farida segera disidang pada 31 Januari 2024 mendatang secara perdana, di Pengadilan Negeri Metro.
Perkara tersebut resmi dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Rabu, (24/01/2024) kemarin.
Berdasarkan hasil penelusuran terbuka Analisis.co.id, pada situs resmi milik Pengadilan Negeri Metro dalam menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdakwa Farida akan segera diadili dalam perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.B/2024/PN Met.
Dijelaskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Metro bahwa sidang dijadwalkan pada, Rabu 31 Januari 2024, pukul 10.00 s/d Selesai diruangan garuda dengan agenda sidang perdana.
Adapun barang bukti ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Metro diantaranya ; 1 (satu) Buah Sertipikat Nomor : M.06057 an. ALIZAR ; 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan No. Rek : 0231288057 an. ACHMAD MUHTADI ; 1 (satu) lembar Kwitansi Jual Beli tanah dan bangunan antara Sdri. FARIDA dan Sdr. ALIZAR.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro Farida diamankan Satreskrim Polres Metro pada Senin, (22 /01/2024) siang.
Ia diamankan atas dugaan penipuan & penggelapan jual beli rumah & bangunan Perumahan Prasanti Garden
dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek tertanggal 27 Oktober 2020 di SPKT Polsek Metro Pusat, Polres Metro.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu oleh Kepolisian Polsek Metro Pusat, Polres Metro. (Rahmat)
Komentar