Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan giat pengembalian 1 (satu) buah barang bukti (BB) berupa handphone milik korban Lukman, senin (24/06/2024).
Pengembalian BB jenis Vivo Y02 berwarna cosmic grey ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap / (Incracht) atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.
Kepala Kejari Way Kanan Dr. Aprillyanna Purba, S.H.,M.H.., melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono S.H., menyampaikan bahwa pengembalian BB dimaksud berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang disaksikan beberapa orang yang diantaranya Kepala Kampung Gistang yaitu Ramli, didampingi Kasi Kesejahteraan Rakyat Indar Irawan, dan dikuasakan oleh Edi Sopiandi, selaku Kepala Dusun Bumi kaya, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan di Balai Kampung setempat.
“alhamdulillah hari ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024, kami telah melaksanakan tugas dan amanah kami kepada pihak korban dengan disaksikan aparatur kampung setempat” tutup Kasi PB3R.
Habibi
Komentar