Bandar Lampung – Oknum anggota Bhayangkari Polairud Polres Lampung Selatan, Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36), tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan. Perkara dengan bukti laporan polisi Nomor:LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu kini ditahan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak Rabu 23 Oktober 2024.
Yunita Prastiana, ditahan di Rutan Way Hui, pasca perkara dinnyatakan P21 oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sementara Siti Rodiah, sudah lebih awal dijebloskan ke Penjara sejak tanggal 8 Oktober 2024. “Iya benar perkara sudah P21, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjut menunggu sidang,” kata sumber di kejaksaan.
Untuk diketahui, Yunita Prastiana, adalah warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.
Korban Apresiasi Kapolresta dan Kejari Bandar Lampung
Mendengar para tersangka ditahan, korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengapresiasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, dan Kejari Bandar Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, SH, MH.
“Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya, dan Bapak Kajari. Hampir lima tahun saya mencari keadilan, dan menunggu proses hukum perkara saya ini. Dan baru di jaman Pak Kapolresta Abdul Waras ini, berkara saya berjalan. Saya ini korban, tapi malah saya lebih dulu dipenjara dua tahun. Gimana tidak sakit saya ini,” kata Ahri Budiono, kepada sinarlampung.co.
Ahri menceritakan kasusnya bermula, dirinya membeli sebidang tanah sekitar 1999 M2 di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung dan memulai bisnis perumahan, dengan nama PT Adhi Mega Perdana. Lalu, Ahri memiliki seorang staf frilens yang dipercaya untuk mengurus administrasi dan promosi bernama Siti Sadiah.
“Saya terlalu percaya dan banyak memberikan kepercayaan kepada Siti Sadiah, yang notabene adalah sahabat istri saya. Jadi banyak surat-surat perusahaan termasuk surat surat lahan dipercaya mengurusnya,” kata Ahri.
Lalu mulailah pembangunan perumahan subsidi bernama Rupi Perdana Residen total ada 18 konsumen. Para konsumen membayar uang muka, yang kemudian dibelikan material membangun perumahan, termasuk pelunasan beli tanah. Namun saat akan proses akad kredit di Bank, ternyata menurut Siti Sadiah, karena perusahaan baru dianggap prematur dan sulit untuk mendapatkan akad kredit perumahan.
Kemudian tiba tiba Siti menawarkan pinjam nama perusahaan milik Yunita Parstiana bernama PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yang katanya sudah bekerjasama dengan Bank. “Karena percaya, maka kami buat kesepakatan lisan, kami memberikan Fee Rp2,5 juta perunit perumahan. Setelah sepakat, ditengah perjalanan. Yunita menyampaikan bahwa syarat di Bank harus atas nama salah satu pengurus PT yang digunakan. Lalu kami diminta membuat Akte Jual Beli atas nama Yunita Prastiana dengan pihak penjual lokasi tanah, katanya hanya sekedar untuk syarat, termasuk sertifikat tanah,” kata Ahri, yang menyebut ternyata tanah itu ingin diakui sebagai miliknya. (Red)
Komentar