oleh

Bawaslu Lampung Dapati 44 Pelanggaran Pilkada, Tiga ke Tahap Penyidikan

-politik-28 views

Bawaslu Provinsi Lampung mendata terdapat 44 pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Dari jumlah itu, 3 diantaranya masuk ke tahap penyidikan.

“Dari 44 temuan ataupun laporan pelanggaran selama tahapan kampanye terdapat tiga kasus yang masuk ke dalam penyidikan lebih lanjut,” kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Rabu (30/10).

Tamri menjelaskan, 3 pelanggaran itu berasal dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran.

Di Metro, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Kini dia berstatus terdakwa karena kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Metro.

Kemudian, di Lampung Tengah, kepala kampung Astomulyo bernama Sri Widayat diduga melanggar pidana pemilu dengan mengarahkan ketua RT dan Linmas agar memilih paslon nomor urut 1 Musa Ahmad-Ahsan As’ad. Kasusnya kini ditangani Polres setempat.

“Di Pesawaran itu yang ada Camat Negerikaton (Enggo Pratama) yang diduga menyimpan alat peraga kampanye (APK) namun kasus ini diberhentikan hanya sampai ke tahap penyidikan,” kata Tamri lagi.

Menurut Tamri, dari banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ini, mayoritas karena persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami harap agar selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas,” kata dia.(***)

Baca Juga:  Ketua Gerindra Balam Optimis Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Indonesia Emas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed