oleh

PT BPRS Bangun KSPM Diduga Langgar Aturan

Lampung – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung utara (Lampura) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah Kotabumi) telah merubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan mendirikan Koperasi Syariah Payan Mas (KPMS) diduga melanggar aturan.

 

Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara Adi Candra, saat melakukan audiensi bersama Pj Bupati Aswarodi, Sekretaris Daerah Lekok dan beberapa jajaranya diruang rapat Bupati setempat beberapa waktu lalu, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang terjadi di bumi Lampura ini.

 

” Terkait persoalan Perusahaan Daerah Bank Syariah yang kini telah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan terbentuknya Koperasi KPSM yang diketuai oleh Direktur Ops Bank Syariah itu sendiri (Doble Job), kita minta kepada pemerintah dapat menyikapinya, bila perlu kita pinta OJK dan aparat penegak hukum untuk menindaknya dengan tegas, seperti yang terjadi pada BUMD Provinsi Lampung yang saat ini tengah ditindak Kejaksaan Tinggi terkait kasus Korupsi” ungkap Adi.

 

Untuk itu, kata Adi, sebagai organisasi yang fokus pada kontrol sosial di Lampura ini, dirinya meminta Pemkab untun dapat menindak-lanjuti persoalan ini.

 

‘Kita bukan penyidik ataupun pihak aparat penegak hukum. Kami sebagai organisasi masyarakat melakukan kontrol sosial dan hanya ingin meluruskan berbagai persoalan yang terjadi di Lampung Utara, oleh sebab itu maka kami menyampaikan secara langsung kepada Pj Bupati, Sekda dan para kepala OPD terkait berbagai permasalahan dibawah yang menjadi perhatian publik selama ini,” ungkapnya.

 

Bahkan, sambung dia, sebagai masyarakat yang cinta pada Lampura, pihaknya pun berharap Aparat Penegak Hukum dapat menyelidiki persoalan ini, agar masalah ini terang benderang.

 

Baca Juga:  Tingkatkan Wawasan Kebangsaan , Ketua DPRD Lampura Kunjungi Lemhanas RI

” Kita hanya menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian Publik di Lampung Utara ini, karna semua masalah yang terjadi dibawah, belum tentu pak Aswarodi selaku Pj Bupati mengetahui hal itu. Terkait untuk pembuktian silakan saja dicek langsung kebawah, bila perlu kita bantu melalui aparat penegak hukum untuk menindaknya, nanti kita yang laporkan langsung secara kelembagaan. Kami hanya ingin perbaikan dilampura ini, sebab Lampura saat ini sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya

 

Sementara, Sekretaris Daerah Lekok yang menjabat juga sebagai Komisaris Utama PT. BPRS Kotabumi membenarkan jika persoalan tersebut telah dibahas oleh Anggota DPRD Lampura.

 

“Persoalan ini juga telah disikapi anggota DPRD Lampura di komisi II. Namun sampai saat ini publik tidak tahu kelanjutan persoalan tersebut, Selesai dibawah tangan dingin anggota dewan terhormat, atau hanya sebatas teguran saja yang diberikan sebab BPRS telah beralih menjadi sebuah PT dan tidak adalagi dewan pengawas dari Pemerintah Daerah,” tandasnya

 

Diketahui, Selain dari pajak sebagai sumber penghasilan tetap (Siltap) untuk menopang jalanya roda pemerintahan yang ada, Pemerintah Lampung Utara juga memiliki berbagai Badan Usaha Milik Daerah diantaranya PDAM, Lampura Niaga dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah Kotabumi).

 

Seiring waktu, akhirnya PDAM dan Lampura Niaga pun ambruk alias bangkrut sejak beberapa tahun silam dan meninggalkan beragam polemik yang sampai saat ini tak terselesaikan. Saat ini Badan Usaha Milik Daerah Lampung utara hanya tersisa BPRS/Bank Syariah, itupun tak lagi berbentuk Perusahaan Daerah (PD) melainkan telah berubah menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT).

 

Kemudian, Dengan perubahan setatus menjadi Perseroan Terbatas (PT) berarti perusahaan itu nantinya tak lagi sepenuhnya milik pemerintah, sebab siapapun orang dan darimanapun asalnya dapat menanam saham dan menjadi Komisaris (Pemegang Saham) di Bank Syariah Kotabumi. Selain itu dengan peralihan ke PT maka tak ada lagi para Dewan Pengawas yang diisi oleh beberapa pejabat Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga:  Wakil Ketua PKK Lampura Kunjungi Balita Penderita Leukimia

 

Bahkan, Terkait PT BPRS/Bank Syariah yang membentuk sebuah Koperasi Syariah Payan Mas (KPMS) sempat menjadi perhatian Diketahui, awal terbentuknya Koperasi Syariah Payan Mas itu menggunakan modal para karyawan dengan pemotongan gaji setiap bulanya, setelah berjalan cukup besar seluruh karyawan dikeluarkan dari keanggotaan dan dikelola oleh sekelompok petinggi yang ada di bank syariah tersebut.

 

Selain itu, gaji karyawan Bank Syariah juga diduga tidak jelas karna tidak menggunakan slip gaji dan aturan terkait upah/gaji tidak diketahui karayawan yang ada. Sementara itu, seharusnya yang dapat melakukan pinjaman koperasi hanya anggota koperasi saja, tetapi saat ini banyak ASN yang bukan anggota bisa melakukan pinjaman di Koperasi tersebut. Ternyata KPSM itu bisa melakukan sistem kenggotaan kilat secara langsung bagi para peminjam.

 

KSPM merupakan bentukan Bank Perkreditan ‎Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah) Kotabumi, saat awal berdirinya BUMD itu 100% sepenuhnya menģgunakan dana APBD Lampung Utara. Apakah selaku pemilik BUMD Pemda mengetahui permainan segelintir pengurus BPRS membuat usaha tandingan yang numpang di BUMD milik Pemda (Mendirikan Negara Dalam Negara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed