oleh

Pemprov Lemot Sikapi Harga Singkong

Aksi ribuan petani singkong dari beberapa kabupaten yang mendatangi kantor Gubernur dan DPRD Lampung pada Senin (13/1/2025) mencerminkan kekecewaan terhadap lambannya Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) terkait harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga KADIN Pusat, Ir. Yandri Nazir, MM, pada Senin malam.

“Pemprov Lampung, dalam hal ini Pj Gubernur Samsudin, seharusnya tidak lamban dalam menyelesaikan persoalan harga singkong yang menjadi masalah tahunan. SKB tersebut harusnya langsung diimplementasikan melalui langkah konkret, seperti membentuk tim satuan tugas yang melibatkan instansi terkait, pengusaha, dan petani untuk mengawasi realisasi di lapangan. Jika kesepakatan ini hanya dibiarkan tanpa pengawasan, sama saja seperti melepaskan tanggung jawab,” ujar Yandri Nazir, mantan anggota DPRD Lampung.

Menurut Yandri, dengan adanya kesepakatan pada 23 Desember 2024, Pemprov Lampung seharusnya menunjukkan keseriusan melalui tindakan nyata. “Masalahnya adalah lambannya Pj Gubernur dalam menindaklanjuti kesepakatan. Jika perusahaan tidak menjalankan keputusan bersama, itu merupakan bentuk pembangkangan yang harus ditindak tegas oleh Pemprov,” tegasnya.

Tudingan ini mendapat sorotan, terutama setelah ribuan petani menggelar aksi. Pada hari yang sama, Pj Gubernur Samsudin akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut meminta bupati, wali kota, dan perusahaan industri tapioka di Lampung untuk:

1. Membina petani dan memantau harga serta kualitas ubi kayu di lapangan.

2. Melakukan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.

3. Mengembangkan hilirisasi untuk mendorong diversifikasi dan nilai tambah ubi kayu, seperti Modified Cassava Flour (Mocaf).

Baca Juga:  Kapolda Lampung Tekankan Pesta Demokrasi Jadi Ajang Persatuan

4. Memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan harga ubi kayu sesuai peraturan yang berlaku.

 

Surat ini juga bertujuan memperkuat posisi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional.

Pandangan Pakar dan Solusi Jangka Panjang

Pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Bandar Lampung, Dr. Wendy Melfa, menyebutkan bahwa kesepakatan harga singkong Rp1.400 per kilogram baru merupakan langkah awal. “Kesepakatan ini harus diikuti dengan mekanisme penegakan yang kuat agar efektif,” jelas Wendy.

Menurutnya, pemerintah harus berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kesepakatan, seperti mencabut insentif atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wendy juga menekankan pentingnya hilirisasi singkong sebagai solusi jangka panjang. “Hilirisasi akan meningkatkan daya tawar petani dan memberikan nilai tambah pada produk singkong. Pemerintah dapat mendorong hal ini dengan memberikan fasilitas dan insentif kepada BUMD,” pungkasnya.

Aksi para petani ini menjadi pengingat bahwa pemerintah harus lebih tanggap dan proaktif dalam menangani isu yang menyangkut hajat hidup petani. Dengan pengawasan dan kebijakan yang tepat, diharapkan kesejahteraan petani singkong dapat meningkat.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed