oleh

Pematank-Keramat Desak Kejati Usut Mafia Tanah

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK bersama Aliansi KERAMAT menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mendesak aparat hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu dalam penguasaan lahan negara secara ilegal.

 

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah telah berlangsung sistematis dan terorganisir, menyebabkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat.

 

“Berapa banyak aset bangsa ini yang sudah mereka rampas? Kasus-kasus korupsi belum selesai, kini muncul modus baru, seperti penguasaan lahan negara oleh mafia tanah,” tegas Suadi Romli, Rabu (15/1/2024).

 

Menurut Romli, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya aset negara, serta memicu konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan.

 

“Kami melihat adanya dugaan kuat keterlibatan berbagai pihak untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga masalah ini harus menjadi prioritas Kejati Lampung untuk diselesaikan,” lanjutnya.

 

DPP PEMATANK juga menyoroti adanya dugaan pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di beberapa wilayah seperti Lampung Selatan dan Way Kanan.

 

Mereka meminta Kejati Lampung untuk segera meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan jika bukti telah mencukupi.

 

Aksi demonstrasi ini juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh oknum penguasa daerah yang berkolaborasi dengan pihak perusahaan. Mereka diduga memanipulasi pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) dan mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan secara ilegal.

 

“Banyak perusahaan yang seharusnya mengelola 100 hektar lahan, namun faktanya tidak sesuai realisasi. Sebagian besar justru dikelola oleh koperasi-koperasi yang diduga hanya menjadi kedok untuk menghindari pajak,” tambah Romli.

Baca Juga:  Borok RSUDAM Layak Diperiksa APH

 

Lebih parahnya lagi, koperasi-koperasi tersebut disebut-sebut mendapat dukungan dana hibah miliaran rupiah dari APBN dan bantuan alat pertanian (alsintan), namun hasil pengelolaan tetap dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.

 

“Ini jelas menunjukkan adanya praktik manipulasi yang terstruktur, yang hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

 

Register 41-42-44-46 yang merupakan kawasan hutan produksi juga menjadi perhatian. Kawasan ini diduga dikelola secara ilegal oleh beberapa koperasi yang menanam karet dan sawit.

 

Infrastruktur di kawasan tersebut juga dilaporkan sering menggunakan anggaran APBD untuk memuluskan kepentingan usaha.

 

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menambah kerugian bagi negara,” jelas Romli.

 

Dalam aksi ini, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT menyampaikan tiga tuntutan utama:

 

1. Usut tuntas dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kawasan hutan produksi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

 

2. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU beberapa perusahaan yang terbukti menggunakan lahan secara ilegal.

 

3. Mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam menyelidiki dugaan mafia tanah dan meminta agar status penyelidikan segera ditingkatkan menjadi penyidikan jika bukti sudah mencukupi.

 

DPP PEMATANK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Aksi ini menjadi bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed