Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani kasus yang melibatkan dua remaja yang terjerat dalam perkawinan anak di Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini mencuat setelah sepasang remaja pelajar digerebek oleh warga pada Minggu, 9 Februari 2025, saat keduanya sedang berada di dalam sebuah rumah secara tertutup. Video penggerebekan yang merekam kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung untuk mendalami peristiwa tersebut dan memastikan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak yang terlibat. “Kami sedang bekerja sama dengan DP3A Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kasus ini. Kami berfokus pada langkah-langkah perlindungan yang tepat bagi kedua anak ini,” kata Nahar saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/2).
Setelah penggerebekan tersebut, kedua pelajar yang masih berstatus sebagai siswa di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur, dinikahkan secara agama oleh kedua keluarga mereka. Langkah ini diambil meskipun keduanya masih di bawah usia perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia, yang menyebabkan pihak KemenPPPA memberikan perhatian khusus.
Selain itu, kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebaran video penggerebekan tersebut yang sempat viral di media sosial. Pihak berwajib menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi seperti video tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat dijerat dengan sanksi hukum.
KemenPPPA menegaskan bahwa perkawinan anak memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masa depan anak-anak tersebut. Dampak psikologis, kesehatan, dan hak-hak mereka sebagai anak menjadi ancaman serius yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, KemenPPPA melalui koordinasi dengan berbagai pihak berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan mencegah praktik perkawinan anak yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang menyatakan bahwa pemahaman yang keliru tentang norma agama dan budaya sering menjadi faktor pendorong bagi keluarga untuk melibatkan anak-anak dalam perkawinan dini. Komnas PA menegaskan pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak anak, serta perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
KemenPPPA juga menyampaikan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari perkawinan anak, serta upaya maksimal untuk melindungi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Komentar