oleh

Dugaan Tipikor Rumdis Bupati Lamtim Mangkrak di Kejati ?

Kejati Lampung tampaknya memang memiliki hobi “menggantung” perkara dugaan tipikor. Mulai dari kasus KONI, kasus LPPM Unila, hingga PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Yang teranyar, kasus dugaan tipikor pekerjaan gerbang dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim).

Sudah dua bulan lebih kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,9 miliar, berlalu. Namun sampai saat ini ada kesan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga hanya “menggantung” persoalan.

Padahal, M. Dawam Rahardjo –yang saat itu masih menjabat Bupati Lamim- telah sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025 silam. Didampingi penasihat hukumnya, mantan Ketua DPC PKB Lamtim tersebut dicecar dengan 40 pertanyaan.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, selepas M. Dawam Rahardjo diperiksa 20 Januari 2025, saat itu Dawam dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut sejak pukul 10.00 hingga 20.00 Wib dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur.

Dikatakan, dalam perkara dugaan tipikor pembangunan gerbang dan taman rumah dinas Bupati Lamtim ini, Kejati telah memeriksa 30 orang saksi. Terdiri dari Dawam Rahardjo, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan sebagai penyedia jasa.

Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar.

Seperti diketahui, pada Kamis malam, 9 Januari 2025, tim penyidik dari Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana.

Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim. Juga satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, sejumlah uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM.

Baca Juga:  Lewat Kearifan Lokal, Pokdar Kamtibnas Hadir Selesaikan Persoalan Warga

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, ketika dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan tipikor di rumah dinas Bupati Lamtim, Senin (17/3/2025) kemarin, menyatakan akan meneruskan pertanyaan ke bidang teknis untuk mendapatkan informasinya. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum didapat kepastian perkembangan penanganan perkaranya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed