oleh

DPP Akar Lampung Dorong Laporan Kejamwas Kejagung Dan Kpk Terkait Kasus Suap Oleh Pt. SGC

Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komusitas Aksi Rakyat Provinsi Lampung (DPP Akar Lampung) akan segera mendorong laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana suap yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI.

 

Langkah ini diambil berdasarkan fakta persidangan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025), di mana saksi mahkota “Zarof Ricar” mengaku menerima total Rp70 miliar dari SGC melalui salah satu pemiliknya, “Ny. Lee”. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT. SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

 

Dengan melihat dari Fakta Krusial dalam Persidangan. Zarof Ricar, yang berperan sebagai perantara, menyatakan adanya “meeting of minds” antara dirinya dengan PT. SGC.

 

Tujuannya adalah memastikan Hakim Agung memenangkan perkara perdata PT. SGC, sehingga perusahaan tersebut terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.

 

Selain itu, DPP Akar Lampung menilai instruksi dari Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan pasal gratifikasi (bukannya pasal suap) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau upaya merintangi proses penyidikan. Hal ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk “mengamankan” PT. SGC dan melindungi oknum hakim agung yang terlibat.

 

oleh itu Indra Musta’in, Ketua Umum Akar Lampung, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kejahatan korporasi yang terstruktur dengan “mens rea” (niat jahat) untuk mengamankan kepentingan pemberi suap.

 

Baca Juga:  Kuy Nyengyong, Walikota Izinkan Karaoke Buka

“Peristiwa ini bukan sekadar suap biasa, melainkan kejahatan serius yang melibatkan korporasi besar dengan motif mengintervensi putusan pengadilan. Ada upaya sistematis untuk melindungi PT. SGC dan oknum hakim agung, sehingga hukum harus bekerja tanpa tebang pilih,” tegas Indra.

 

Secara tegas Indra Menyampaikan jika DPP Akar Lampung akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK untuk mendesak proses hukum yang transparan. “Kami yakin, jika kasus ini dibuka secara telanjang, akan terungkap segunung persoalan lainnya, baik mulai dari penguasaan lahan HGU PT. SGC yang Kami duga dari jauh hari adanya ketimpangan Luas Ukura, pencaplokan Lahan warga, dugaan Pengempalangan Pajak yang merugikan negara dan rakyat Lampung, tambah Sapriyansyah Mandala, Sekretaris Umum DPP Akar Lampung.

 

Akar Lampung juga menyerukan semua pihak, termasuk pegiat antikorupsi, untuk fokus mengawal kasus ini. Mereka menekankan bahwa PT. SGC, sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan Hak Guna Usaha (HGU) terluas di Lampung, harus bertanggung jawab atas segala Dosa dosa yang diduga dilakukan selama ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed