oleh

Mahasiswa UIN Ungkap Dugaan Pungli Dosen

Bandar Lampung  – Sejumlah mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng proses akademik di kampus tersebut.

 

Disinyalir, Pungutan ini disebut terjadi dalam berbagai tahapan sidang akademik, dengan rincian Sidang Judul: Rp 50.000, Sidang Proposal: Rp 300.000, Sidang Munaqasah: Rp 500.000.

 

Seorang mahasiswa Prodi Sosiologi Agama berinisial AS mengungkapkan, jika Tak hanya soal uang, mahasiswa juga mengaku diminta menyediakan makanan dan buah-buahan tertentu saat siding. Bahkan dalam sidang daring sekalipun, mereka tetap diarahkan memberi “uang konsumsi” atau “transportasi dosen”.

 

“Saya diminta bayar Rp 50 ribu untuk sidang judul. Uangnya diserahkan lewat orang yang ditunjuk jurusan,” kata AS kepada media ini. Rabu (30/07)

 

Sementara, mahasiswa lainnya, SA dari Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam, nyaris mengalami hal serupa.

 

“Saat saya minta kwitansi, pihak jurusan menolak dan bilang pembayaran harus tunai, tanpa bukti,” katanya.

Ia berharap, penyelidikan dilakukan secara serius agar praktik serupa tidak terus berulang dalam dunia akademik. “Yang seharusnya bersih dari pungutan di luar ketentuan,”urainya

 

Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Fakultas, Zainal Abidin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Ketua DEMA Fakultas dan sedang melakukan penelusuran internal.

“Kami sedang menelusuri aduan tersebut. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik kampus,” tegasnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Praktik pungutan ini disebut-sebut melibatkan seorang dosen berinisial LS, yang diduga ikut mengoordinasikan pengumpulan dana dari mahasiswa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, LS maupun pihak jurusan belum memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga:  Ichwan Adji Wibowo Kembali Nahkodai PCNU Kota Bandar Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed