oleh

Rasionalisasi Belanja Pegawai, Langkah Tepat Pemprov Lampung

-Opini-576 views

Peringatan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, terkait proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 patut diapresiasi.

Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Ismet mencermati hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD yang menunjukkan postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 berpotensi melampaui ambang batas maksimal itu.

Dengan tegas, ia meminta Pemprov melakukan rasionalisasi agar ruang fiskal daerah tidak terkunci oleh belanja rutin.

Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak, sementara belanja publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial harus tetap diutamakan agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Respons positif kemudian datang dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ia mengakui bahwa dalam postur APBD Perubahan 2025, persentase belanja pegawai memang melewati ambang batas 30 persen sebagaimana diatur undang-undang.

Hal ini, menurutnya, dipengaruhi beberapa faktor yakni kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan PPPK, serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN.

Namun yang lebih penting, Marindo menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk segera mengambil langkah korektif.

“Kami akan menyisir kembali pos-pos belanja pegawai dan melakukan penyesuaian agar kembali berada dalam koridor aturan. Masukan DPRD kami anggap sebagai fungsi pengawasan yang konstruktif,” jelasnya.

Langkah ini memperlihatkan kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal yang terbuka terhadap kritik dan cepat mengambil tindakan.

Rasionalisasi belanja pegawai bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan juga strategi cerdas untuk memastikan prioritas pembangunan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur tidak terganggu oleh beban rutin birokrasi.

Baca Juga:  Kucing Dalam Karung

Selain itu, sikap Pemprov yang berkomitmen berkoordinasi erat dengan Banggar DPRD menandakan adanya budaya tata kelola keuangan yang sehat, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi.

Rasionalisasi ini harus dibaca sebagai langkah tepat Iyay Mirza sebagai Gubernur dalam mengarahkan APBD agar lebih produktif.

Dengan demikian, belanja pegawai tetap terkendali, sementara ruang fiskal untuk pembangunan prioritas masyarakat tetap terjaga.

Lampung membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan aparatur dengan kepentingan publik.

Maka, koreksi atas postur belanja pegawai bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral pemimpin daerah terhadap rakyatnya.

Wallahualam bishawab, Tabikpun Mahhap Ngalimpuro.
Oleh : Abung Mamasa
Pemimpin Redaksi Harian Kandidat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed