oleh

Ketua Golkar Lampung Bakal Panggil HT, Terkait Proyek Revitalisasi

Bandar Lampung — Ketua DPD Partai Golkar Lampung terpilih, Hanan A. Razak, menyatakan akan memanggil Anggota DPRD Kota Bandar Lampung HT untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengondisian proyek nasional revitalisasi sekolah dasar tahun anggaran 2025.

 

“Kita akan panggil yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan,” kata Hanan melalui pesan WhatsApp, Senin, 17 November 2025.

 

Pernyataan ini muncul setelah Fajar Sumatera pada 14 November 2025 menurunkan laporan berjudul “Langgar Etika, Selain Dugaan Kelola Proyek Anggota DPRD Bandarlampung juga Menikah Tanpa Izin Istri Sah”.

 

Laporan itu menyorot dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah yang melibatkan HT, anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, serta seorang pelaksana proyek bernama YM.

 

Menurut informasi dari sumber terpercaya yang identitasnya diminta dirahasiakan, hubungan antara HT dan YM diduga tidak sebatas hubungan kerja.

 

Sumber menyebut adanya dugaan pernikahan siri keduanya, yang dilakukan tanpa izin istri sah YM.

 

Sumber lain yang dekat dengan Yombi mengklaim istrinya telah ditinggalkan bersama anak-anak, namun secara hukum masih berstatus istri sah karena tidak ada putusan pengadilan mengenai perceraian.

 

Pengamat hukum keluarga yang dimintai pendapat Fajar Sumatera menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik pernikahan siri tanpa izin istri pertama bertentangan dengan UU Perkawinan.

 

Secara hukum pidana, tindakan itu berpotensi terkait Pasal 279 KUHP mengenai pernikahan dalam kondisi masih terikat perkawinan yang sah.

 

Selain potensi konsekuensi pidana, persoalan ini juga menyentuh aspek etik mengingat posisi HT sebagai anggota legislatif.

 

Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung berwenang memeriksa dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga:  RMD Kembali Gelar Nobar

 

Secara administratif, pernikahan siri tanpa pencatatan negara juga dapat menimbulkan kesulitan pemenuhan hak-hak perdata, termasuk dokumen kependudukan dan administrasi anak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, HT belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini telah mencoba meminta tanggapan melalui WhatsApp pada Jumat, 14 November 2025 pukul 09.12 WIB, namun belum mendapat respons.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed