PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025.
Direktur Utama BTB I Wayan Mandia menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025 dan sejalan dengan ketentuan UU No. 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
“Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” jelas I Wayan Mandia.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan peningkatan tata kelola yang baik yang berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan bisnis tol.
Menanggapi penyesuaian tarif ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Bandar Lampungg (UBL) Dr. Khairudin, M.S.Akt., menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tidak bisa dihindari, namun harus sejalan dengan peningkatan mutu infrastruktur.
“Kenaikan tarif bisa diterima masyarakat jika fasilitas dan pelayanannya memang lebih baik. Prinsipnya, pengguna jalan harus mendapatkan nilai yang sepadan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, BTB juga telah melakukan sejumlah peningkatan pada fasilitas di sepanjang Ruas Tol Bakter, termasuk pekerjaan beautifikasi jalan, railing, gerbang, menyediakan rest area yang nyaman serta sosialisasi keselematan bersama pengguna jalan maupun masyarakat.
Jalan tol merupakan pilihan yang memberikan alternatif jalur yang lebih cepat, aman dan nyaman bagi pengguna jalan dibandingkan dengan rute biasa. Meskipun pengguna jalan membayar tarif tol, pengguna jalan tol juga mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang lebih terjamin dengan adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan lampu penerangan jalan. Pendapatan dari tarif tol digunakan untuk membiayai perawatan berkala, perbaikan, serta pengembangan jalan tol di masa mendatang.
“Penyesuaian tarif ini tentunya sesuai dengan peningkatan kualitas jalan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh regulator. Ruas Tol Bakter juga rutin melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan penanaman pohon, serta memberikan pelatihan dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar Tol Bakter, kemudian melakukan operasi dan sosialiasi keselamatan seperti ODOL, Microsleep hingga Operasi Simpatik guna meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan di jalan tol,” tutup I Wayan Mandia.
Adapun berikut besaran penyesuaian tarif baru yang akan diterapkan di Ruas Jalan Tol Bakter:
(tabel penyesuaian tarif)
Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, dan juga mematuhi batas kecepatan saat berkendara di jalan tol dengan batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta perbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150700.
—————————————————————————————————————
*_Sekilas Tentang Bakauheni Terbanggi Besar Toll_*
_Tol Bakauheni Terbanggi Besar secara resmi dikelola Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll yang bekerjasama dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar._
_Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah._










Komentar