oleh

Dr. Budiyono Dosen Fakultas hukum Unila : Ingatkan Prosedur Penanganan Olah TKP Narkotika

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada aparat TNI yang mendatangi Tkp pertama sehingga menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Lampung. Ia menilai langkah cepat tersebut dapat membantu pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

 

Meski demikian, Dr. Budiyono menekankan pentingnya menempatkan peristiwa tersebut dalam koridor hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa ketika ditemukan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh setiap institusi negara. Dalam konteks ini, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI karena telah berperan aktif mencegah kejahatan. Namun secara hukum, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian, wajib segera menghubungi Polri. Olah TKP bukan kewenangan TNI; itu merupakan ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana,” ujar Dr. Budiyono.

 

Ia menambahkan bahwa prosedur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga keabsahan proses hukum. Olah TKP yang tidak dilakukan penyidik berwenang dapat memengaruhi keutuhan barang bukti dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.

 

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tidak boleh ada instansi yang bertindak melampaui kewenangan, terutama dalam aspek penyidikan. Sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri harus terus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun pelanggaran prosedur penegakan hukum.

 

Di akhir keterangannya, Dr. Budiyono juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa. Menurutnya, setiap isu yang beredar di media sosial harus disaring dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memunculkan persepsi keliru tentang institusi negara.

Baca Juga:  Pangeran Edward Syah Pernong Beri Motivasi di Polrestabes Surabaya

 

“Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya apalagi menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Hoaks dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan bahkan memecah belah bangsa. Kita semua harus menjaga persatuan,” ujarnya.

 

Melalui penjelasan tersebut, Dr. Budiyono menegaskan bahwa keberhasilan di lapangan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum, koordinasi antarlembaga, serta literasi publik yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak disalahpahami.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed