oleh

JMSI Lamsel Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Kompas TV

Lampung Selatan – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan, Gandi Yusnadi mengecam keras dan mengutuk aksi intimidasi diduga dilakukan sekelompok premansime terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan.

 

Gandi menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.

 

“Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi ini,” tegas Gandi, Kamis (27/11/2025).

 

Ia mengatakan, tindakan intimidasi dan bahkan penganiayaan pada jurnalis yang tengah bertugas, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undangĀ  Nomor 40 Tahun 1999. Mengingat, kerja jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sudah jelas dijamin dan diberi perlindungan hukum.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatanĀ  terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata dia

 

Ia menyebut bahwa jika ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang ada, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksinya.

 

Pemilik media online begawinews.com ini mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” jelas Gandi.

 

Diberitakan, perbuatan intimidasi disertai dugaan pengancaman oleh segerombolan preman menimpa jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan.

 

Di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada sekelompok orang yang menghambat tugas kejurnalistikan seperti dialami Teuku Khalid Syah.

 

Mirisnya lagi, hal itu terjadi saat Teuku Khalid Syah melakukan liputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 15.05 WIB.

Baca Juga:  Jadi Pembina Apel Mingguan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pinta Tiap Instansi Segera Realisasikan Seluruh Kegiatan Diakhir Tahun 2022

 

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” beber Teuku, Rabu (26/11).

 

Teuku melanjutkan, setibanya dirinya di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.

 

Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.

 

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.

 

Teuku menyebut, kejadian intimidasi dilakukan oleh setidaknya 8-9 orang berlokasi di sebuah dirumah warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.

 

“Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana,” kata Teuku.

 

Atas kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan alasan tersebut membuat dirinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan bernomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.

 

“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tandas Teuku.

Baca Juga:  Pemkab dan Dinsos Lampsel Gelar Rakor Bahas Program Sembako

 

Dukungan mengecam kekerasan wartawan juga disampaikan juga Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras, dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Teuku Khalid Syah saat melakukan peliputan.

 

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andres.

 

Paska laporan ke Polres Lampung Selatan, Andres bakal berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan terhadap Teuku dalam proses penegakan hukum.

 

“Dan tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pinta Andres

 

Menurut Andres, kejadian yang dialami oleh Teuku Khalid Syah diawali persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

 

“Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas,” tegas Andres. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed