oleh

RSUDAM Lampung Jelaskan Kriteria Gawat Darurat Sesuai Permenkes

Bandar Lampung — Tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penanganan pasien di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan memerlukan tindakan medis segera. Kriteria kegawatdaruratan meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, adanya gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera.

 

Pemahaman terhadap aturan ini dinilai masih belum merata di masyarakat. Akibatnya, sering muncul kesalahpahaman ketika pasien tidak mendapatkan perawatan lanjutan di IGD atau dipulangkan setelah dinyatakan stabil secara medis.

 

Penilaian status gawat darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Permenkes 47 Tahun 2018. Dengan demikian, tidak semua keluhan yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks jaminan BPJS Kesehatan.

 

Hal ini disampaikan pihak RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung sebagai klarifikasi atas kasus Rina (63), yang sempat viral di media sosial Instagram pada 13 Desember 2025. Dalam unggahan tersebut, RSUDAM dituding melakukan tindakan tidak manusiawi karena memulangkan pasien dari IGD.

 

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penanganan terhadap Rina telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fakta Penanganan Medis

 

RSUDAM menjelaskan bahwa Rina telah mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan kondisinya. Pasien menjalani pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri. Dokter yang menangani juga telah berkonsultasi dengan dokter spesialis onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk.

Baca Juga:  Sejak Arinal Jadi Gubernur, Pertumbuhan Ekonomi Lampung Makin Mundur

 

Berdasarkan hasil konsultasi, pasien disarankan untuk dipasang Nasogastric Tube (NGT) dan diberikan asupan makan dan minum melalui NGT. Keluarga pasien menyetujui tindakan tersebut dan telah mendapatkan edukasi mengenai perawatan NGT di rumah.

 

Selain itu, pasien juga dibekali resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah, di antaranya MST 2×10 mg dan Proferis suppositoria 10. Keputusan pemulangan pasien diambil setelah dokter menilai kondisi Rina stabil secara medis dan keluarga dinilai mampu melakukan perawatan lanjutan.

 

Alasan Pemulangan Pasien

 

Manajemen RSUDAM menegaskan bahwa keputusan memulangkan pasien bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil pertimbangan medis yang objektif. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi dan standar pelayanan IGD.

 

“Pasien telah mendapatkan penanganan optimal sesuai kondisi klinisnya, dan secara medis dinyatakan stabil,” demikian keterangan pihak rumah sakit.

 

Edukasi Publik

 

RSUDAM Lampung juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pelayanan IGD berfokus pada kondisi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa atau berpotensi menimbulkan kecacatan. Rumah sakit berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi tenaga medis, serta sarana dan prasarana kesehatan.

 

Masyarakat yang memiliki keluhan atau aspirasi terkait pelayanan kesehatan diimbau untuk menyampaikannya melalui kanal resmi RSUD Abdoel Moeloek Lampung agar dapat ditindaklanjuti secara transparan dan bertanggung jawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed