BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, tampak kesulitan menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tahun Anggaran 2025.
Momen itu terjadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (27/7/2026). Saat wartawan menanyakan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai proyek tersebut, Dedi justru terlihat belum menguasai detail temuannya.
“Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” ucap Dedi sembari menghisap rokok.Dilansir Berjayanews.com, Senin 27 Juli 2026.
Alih-alih langsung memberikan penjelasan, ia beberapa kali berusaha memanggil kepala bidang teknis yang berada tak jauh dari lokasi. Namun, panggilan itu tidak mendapat respons.
Tak lama kemudian, Dedi kembali bertanya mengenai isi temuan BPK.
“Temuannya apa itu ya?” katanya.
Bahkan, ia sempat melontarkan komentar singkat yang membuat suasana semakin canggung.
“Gak kelihatan guanya,” ujarnya.
Menurut Dedi, sejauh yang ia ketahui persoalan yang dicatat auditor hanya berkaitan dengan mutu beton. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya catatan mengenai spesifikasi besi tulangan.
“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” katanya.
Saat disinggung mengenai lemahnya pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek, Dedi menyebut akan memanggil pihak konsultan pengawas.
“Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan uji petik fisik yang dilakukan bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan Gedung Kejati Lampung yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,83 miliar.
Dari realisasi pembayaran sebesar Rp10,32 miliar atau 69,59 persen, auditor menemukan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp518,27 juta. Nilai tersebut berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi, baik pada mutu beton maupun besi tulangan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat temuan di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta. Nilai itu juga mencakup proyek pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.
Meski kelebihan pembayaran tersebut telah disetor kembali oleh kontraktor ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, BPK tetap menyimpulkan bahwa persoalan itu dipicu oleh belum optimalnya pengawasan dan pengendalian lapangan yang menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PU bersama PPK dan PPTK.
DPRD Soroti Serapan Anggaran dan Proyek yang Belum Bergerak

Di sisi lain, kinerja Dinas PU juga menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD, Agus Djumadi, mengungkapkan hingga memasuki semester pertama Tahun Anggaran 2026, proyek-proyek fisik utama di Dinas PU belum berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Agus, anggaran pada awal tahun justru masih digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek yang berasal dari tahun anggaran 2024 dan 2025.
“Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025,” kata Agus.
Komisi III juga mengingatkan agar proses lelang pekerjaan tidak kembali dilakukan terlalu dekat dengan perubahan APBD. DPRD menilai pola tersebut berpotensi membuat waktu pelaksanaan menjadi sempit dan berdampak terhadap mutu hasil pekerjaan.
“Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada,” tegas Agus.










Komentar