oleh

Pasca Digeledah KPK, ATR/BPN Tetap Buka Pelayanan

-Nasional-188 views

JAKARTA  – Penetapan delapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak akan menghentikan pelayanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh jajaran kementeriannya tetap bekerja seperti biasa di tengah proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

 

Menurut Nusron, kementeriannya menghormati langkah hukum KPK dan siap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

 

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).

 

Pernyataan itu disampaikan Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

 

Nusron menilai perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi internal kementerian untuk terus memperkuat pembenahan dan inovasi pelayanan pertanahan.

 

Meski proses hukum berlangsung, ia meminta seluruh jajaran tidak larut dalam persoalan tersebut hingga mengganggu pelayanan publik.

 

“Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengumpulan terjadwal tetap jalan,” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan berbagai agenda perubahan yang sebelumnya telah dicanangkan Kementerian ATR/BPN akan tetap dilanjutkan.

 

“Kita memang sebelum ini sudah berkomitmen untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan,” kata Nusron.

 

Nusron menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.

 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insyaallah tidak terganggu,” ujarnya.

 

Delapan Orang Jadi Tersangka

 

KPK sebelumnya mengungkap perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara, Kapolri Tabur Bunga di TMP Kalibata

 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

 

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

 

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

 

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan delapan tersangka.

 

Uang Rp106,3 Miliar Disita

 

Dalam rangkaian OTT dan pengembangan penyidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan uang tunai yang jika ditotal mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

 

Salah satu penyitaan terbesar dilakukan dari rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan sebuah koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.

 

Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 dan RM981.

 

Penyidik juga menemukan uang tunai dari lokasi lainnya. Dari rumah Rizal Pahlefi, KPK mengamankan sekitar Rp896 juta.

 

Sementara dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni’am Aulawi, penyidik menyita Rp8 juta.

 

Adapun dari rumah Sontang Coin Manurung ditemukan uang tunai sekitar Rp49,5 juta.

 

Baca Juga:  PLN Siagakan 5.388 Personel Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Industri Oksigen di Jawa Barat dan Banten

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul, peruntukan serta aliran uang yang disita dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.

 

Di tengah proses penyidikan itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan seluruh agenda pelayanan pertanahan akan terus berjalan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed