oleh

PT BTB Pastikan Pengamanan Berlanjut Pascakebakaran di KM 132 Tol Bakter

 

Bandar Lampung – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB) menyampaikan klarifikasi sekaligus perkembangan penanganan asap kebakaran di sekitar KM 132+000 Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) yang terjadi sejak, Minggu (18/10/2026).

Klarifikasi disampaikan untuk menjelaskan kronologi kejadian, langkah penanganan di lapangan, serta menanggapi sejumlah pemberitaan dan perhatian publik yang berkembang terkait peristiwa tersebut.

Direktur PT BTB, Charles Giroth, mengatakan jika pihaknya menyampaikan keprihatinan kepada seluruh pengguna jalan yang terdampak dan mengalami gangguan perjalanan akibat asap kebakaran, khususnya dua penumpang kendaraan yang menjadi korban kecelakaan di KM 132 Jalur B.

“PT BTB mendoakan agar keduanya segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala. PT BTB juga mengapresiasi kesabaran serta pengertian para pengguna jalan selama proses pengamanan dan pengaturan lalu lintas berlangsung,” kata dia saat memberikan keterangan, Selasa (20/10/2026).

Charles menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menangani kondisi darurat di jalan tol.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan kami menjelaskan langkah yang sudah dilakukan secara terbuka,” ujar Charles Giroth.

Menurutnya, berdasarkan pemantauan dan penanganan di lapangan, terdapat dua lokasi kebakaran yang berbeda dengan jarak sekitar 24 kilometer satu sama lain.

Salah satu kejadian berada di luar area right of way (ROW) jalan tol, tepatnya di sekitar KM 132+000 Jalur B. Asap dari kebakaran di luar area ROW tersebut kemudian masuk ke badan jalan tol dan berdampak pada ruas KM 132+000 hingga KM 132+600.

“Sekitar pukul 11.53 WIB pada Minggu (18/10), petugas memantau asap mulai memasuki area jalan tol. Menyikapi kondisi tersebut, pada pukul 12.06 WIB, petugas Layanan Jalan Tol (LJT), Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, serta personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Lanal Lampung melakukan pengamanan dengan memasang rambu peringatan dan rubber cone,” katanya.

Baca Juga:  GPL Berikan Beasiswa "BELAJAR" kepada Pelajar Lampung

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas, baik di Jalur A maupun Jalur B, sekaligus meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan terhadap jarak pandang yang terganggu.

“PT BTB juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah untuk mendukung penanganan kebakaran dan mengurangi dampak asap terhadap pengguna jalan,” paparnya.

Dalam upaya tersebut, PT BTB mendatangkan satu unit water tank dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lampung Tengah dan dua unit dari Lanud Bun Yamin, Tulang Bawang.

Selanjutnya, DLH Kabupaten Lampung Tengah menambah dukungan tiga pihak lainnya, yakni satu unit water tank dari BPBD Lampung Tengah, satu unit dari Markas Kompi 1 Batalyon B Lampung Tengah, serta dua unit dari PT Gunung Madu Plantations.

“Dengan demikian, total terdapat tujuh unit water tank yang dikerahkan untuk mendukung penanganan, masing-masing berkapasitas 5.000 liter,” kata dia.

Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan selama asap mengganggu jarak pandang, petugas LJT, PJR, dan personel BKO melakukan pengaturan lalu lintas dengan sistem buka-tutup arus di sekitar KM 132 hingga pukul 20.31 WIB pada 18 Oktober 2026.

Setelah itu, rekayasa lalu lintas dilanjutkan melalui pemasangan rambu peringatan dan penyempitan arus kendaraan sesuai dengan kondisi di lapangan. Informasi dan imbauan keselamatan juga disampaikan kepada pengguna jalan melalui layar Variable Message Sign (VMS), serta pengeras suara yang tersedia di rest area dan gerbang tol.

“Hingga hari ketiga penanganan, Selasa (20/10), pengamanan masih terus dilakukan. Langkah yang diterapkan meliputi pemasangan rambu, penutupan satu lajur atau penyempitan arus sepanjang kurang lebih 300 meter, baik di Jalur A maupun Jalur B, dengan penyesuaian berdasarkan perkembangan kondisi lapangan,” jelasnya.

PT BTB terus memantau situasi lalu lintas dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan langkah pengamanan tetap berjalan serta meminimalkan risiko kecelakaan lanjutan akibat asap.

Selain kebakaran di luar area ROW yang asapnya berdampak pada ruas KM 132+000, terdapat pula kejadian kebakaran di dalam area ROW jalan tol. Laporan mengenai kejadian ini diterima pada pukul 16.04 WIB.

Baca Juga:  Kalapas Porman Siregar Pastikan Pelayanan Kesehatan di Dalam Lapas Berjalan Sesuai SOP

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bravo, Rescue, Derek, dan tim medis PT BTB segera melakukan penanganan. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit dan api berhasil dipadamkan pada pukul 16.35 WIB,” katanya.

Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, api bersumber dari dedaunan kering yang terbakar di lahan luar pagar ROW, kemudian merambat masuk ke dalam area ROW jalan tol.

PT BTB menegaskan bahwa kebakaran tersebut tidak berkaitan dengan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya. Kedua kejadian tersebut merupakan peristiwa yang berbeda, dan penjelasan mengenai kebakaran di dalam ROW ini secara khusus berkaitan dengan lokasi di sekitar KM 132+000 Jalur B.

“Pada Minggu (18/10) pukul 15.15 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dan satu unit Toyota Rush di KM 132 Jalur B. Dalam kejadian tersebut, dua penumpang Toyota Rush mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda,” kata dia.

Penanganan kecelakaan dilakukan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah. Terkait penyebab kecelakaan, PT BTB menegaskan bahwa penetapannya sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.

“PT BTB menghormati proses penanganan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat berwenang serta siap memberikan dukungan, termasuk menyediakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.

Sementara proses tersebut berlangsung, PT BTB terus melakukan pemantauan kondisi lalu lintas dan melaksanakan langkah pengamanan di lapangan untuk mencegah terjadinya insiden lanjutan, terutama akibat gangguan jarak pandang yang ditimbulkan oleh asap.

PT BTB menjelaskan bahwa kebakaran di sekitar KM 132+000 yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan kejadian di TPA Bandar Jaya. Lokasi tersebut dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah dan berada di luar area ROW jalan tol.

Baca Juga:  Laskar Lampung Desak MUI dan Kemenag Usut Dugaan Kasus di Ponpes Walisongo

“PT BTB memahami bahwa penyebutan TPA Bandar Jaya dalam pernyataan awal perusahaan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah perusahaan berupaya mengalihkan tanggung jawab atas gangguan yang dialami pengguna jalan. PT BTB menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan maksud maupun tujuan perusahaan,” jelasnya.

Sebaliknya, PT BTB menyadari bahwa setiap gangguan yang berdampak pada keselamatan dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol harus ditangani secara serius, terlepas dari lokasi maupun sumber awal kejadian.

Tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pengguna jalan di ruas tol yang dikelola tetap dijalankan melalui koordinasi dengan pihak terkait, pengamanan lalu lintas, penyampaian informasi kepada pengguna jalan, serta pemantauan kondisi lapangan secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, PT BTB terbuka terhadap evaluasi dan masukan konstruktif guna meningkatkan kesiapsiagaan serta efektivitas penanganan kejadian serupa di masa mendatang.

“Ke depan, PT BTB akan memperkuat koordinasi dengan DLH dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya dalam mengantisipasi risiko kebakaran dan dampaknya dari area TPA yang berdekatan dengan ruas jalan tol. Perusahaan juga akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan menyampaikan informasi terbaru melalui kanal resmi PT BTB,” katanya.

Kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, PT BTB mengimbau agar mengurangi kecepatan saat memasuki area yang terdampak asap, menyalakan lampu kendaraan, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, memperhatikan informasi dan peringatan pada VMS, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

PT BTB mengingatkan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap arahan petugas sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama ketika jarak pandang terganggu oleh asap.

“PT BTB berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan pengguna jalan, memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka dan bertanggung jawab melalui saluran komunikasi resmi perusahaan,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed