oleh

Penyidik Polsek Metro Pusat Dan BPN Kota Metro Tinjau Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan

-Metro-533 views

Kota Metro– Polemik sengketa Jual Beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lokasi rumah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro dan Penyidik Polsek Metro Pusat, Rabu, (07/04/2021).

Menurut Alizar Jinggo didampingi Kuasa Hukum Fredy Gandi Midia,MH.CLA mengatakan, “Saya ucapkan terimakasih pada pihak BPN Kota Metro dan Polsek Metro Pusat yang telah meninjau lokasi tanah dan bangunan, yang tidak sesuai di sertifikat tersebut pada saat itu jual beli yang di beli atas nama alizar dengan ASN Kota Metro inisial F ,”.

Lanjut Alizar menambahkan, Intinya kami mempertanyakan sisa luas tanah yang di sertifikat itu mana buktinya agar sertifikat sesuai dengan fisik yang ditawarkan.

“Saya tidak mau di kemudian hari rumah yang tempati di Perumahan Prasanti Garden yang saya beli dari inisial F ini ada yang menggugat saya atas kelebihan tanah tersebut,”. Tegas Alizar

Alizar berharap perkara sengketa jual beli tanah dan bangunan ini, tetap dilanjutkan dan ditinjau kembali. Agar menemukan titik terangnya permasalahan ini, sesuai dengan pernyataan pihak pengembang bahwa tidak pernah menjual sisa tanah kepada pak Budi (alm) yg juga suami dari inisial F.

Sementara Kapolsek Metro Pusat IPTU Erson Spd Menjelaskan, Kami sudah melakukan pemanggilan pada pihak pengembang. Bahwasanya pihak pengembang tidak merasa menjual sisa tanah tersebut kepada Budi (Alm) Suami dari inisial F. Kata Erson

“Dari hasil pemeriksaan kepada pihak pengembang tersebut, Kami berkoordinasi dengan tim ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro. Agar lebih mengetahui jelas ukuran tanah dan bangunan yang sebenarnya”. Pungkasnya.

Diketahui, pembelian tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran bangunan di Sertifikat. Pada saat ditawarkan oleh (F) ia mengatakan Luas Bangunan dan tanah total keseluruhan 198 meter persegi seharga Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga:  Ini Kata Wakil Ketua Komisi III Soal Tumpukan Sampah Liar

Tapi pada kenyataannya luas tanah dan bangunan tidak sesuai Sertifikat yang ada. Lebih luas bangunannya dari pada sertifikat yang ada hanya 99 meter persegi. sehingganya separuh tanah yang ditawarkan masih dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian Metro dan BPN Metro. (Rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed