Bandar Lampung – Dalam rangka mencegah klaster baru Covid-19 dan mendukung kebijakan nasional, Pemprov Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP bekerjasama dengan Kepolisian melakukan penutupan objek-objek wisata yang berlaku efektif dari tanggal 13-16 Mei.
Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan, Gubernur menyampaikan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar mengkoordinasikan pengelola tempat/wisata untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19 secara masif.
Tempat wisata/hiburan dapat beroperasi kembali setelah tanggal 16 Mei 2021 dengan kapasitas 25% pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan personil Pol PP, objek-objek wisata tidak beroperasi saat libur Idul Fitri 2021. Di Pesawaran, personil Pol PP disiagakan di lokasi objek wisata. Meskipun di satu lokasi yaitu Teluk Pandan termonitor beroperasi, Pol PP bekerjasama dengan Aparat Kepolisian dengan sigap melakukan penutupan.
Di Lampung Selatan, tepatnya di objek wisata Pantai Marina dan Merak Belantung, Pol PP dan Aparat Kepolisian melakukan pemantauan secara kontinu. Demikian halnya di objek wisata Lembah Hijau dan Pantai Duta Wisata Bandar Lampung, telah dilakukan penempatan personil Pol PP bekerjasama dengan Kepolisian.
Pemprov Lampung juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan monitoring di tempat-tempat wisata/hiburan di wilayahnya masing-masing. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)
Komentar