Pesawaran (analisis.co.id) – Seakan tak pernah kenal lelah, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran melalui jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkobanya untuk membrantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Berdasarkan kejelian dan kekompakan jajaran tim Polres melalui satuan Reserse Narkobanya telah berasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kedondong Kabupaten setempat, Kamis (20/05/2021).
Sehubungan hal tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, berkat kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sehingga Polres Pesawaran berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bumi Andan Jejama.
“Berkat kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sehingga Kepolisian berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Vero.
Vero mengungkapkan, dari laporan masyarakat Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran – Provinsi Lampung telah mengamankan AA (31) Warga Desa Way Kepayang Kecamatan Kedondong diringkus Tim Satresnarkoba di jalan Desa Tempel Rejo saat membawa sabu.
“Iya, kami telah menerima laporan bahwa pelaku ini membawa narkoba jenis sabu di jalan Desa Tempel Rejo Kedondong, dan setelah kita periksa ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang kita duga sabu,” ungkapnya.
“Pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” timpalnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (nal)
Komentar