Analisis.co.id Tamiang Layang – Untuk mendekatkan pelayanan perijinan masyarakat tentang pengurusan Penerbitan Dokumen Perjalanan Indonesia atau Paspor, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan mengusulkan pembukaan Kantor Layanan Keimigrasian di Tamiang layang. Hal tersebut diusulkan setelah adanya penjajakan dan koordinasi salah satu perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemkumham) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita akan bersurat ke Kanwil (kemenkumham) untuk bisa membuka layanan kantor imigrasi memudahkan masyarakat Kabupaten Barito Timur dan sekitarnya dalam urusan paspor dan yang lainnya,” ucap bupati, Kamis (27/5/2021).
Hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah selalu hadir dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik sebagaimana diharapkan.
Ditambahkan Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas, rencana operasional kantor juga akan difasilitasi oleh daerah. Pemerintah sudah menyiapkan bangunan yang tersedia berupa aset Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparpora) di Pasar Panas, Kelurahan Taburan, Kecamatan Benua Lima.
Pemerintah daerah akhirnya memberikan peluang untuk membuka kantor layanan Keimigrasian. Lokasi yang cukup strategis secara umum karena terjangkau untuk wilayah DAS Barito dan Kabupaten tetangga di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kini pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor tidak perlu jauh-jauh ke Barabai (Hulu Sungai Tengah) Kalimantan Selatan, dengan ada di Kabupaten Barito Timur bisa memberikan kemudahan bagi yang ingin mengurus paspor,” pungkasnya. (ags)
Komentar