oleh

Wawali : Dishub Harus Segera Laksanakan Operasi Parkir Liar

-Daerah-294 views

Jogja, Analisis.co.id – Kondisi Yogyakarta yang mulai ramai menyebabkan munculnya permasalahan sosial, mulai harga makanan yang ‘Nuthuk’ (ngemplang harga) hingga munculnya parkir liar yang biayanya melebihi peraturan daerah (Perda) mengenai parkir.

Rena Deska Physio salah satunya. Ia mengunggah keluhannya di media sosial Facebook tentang acara pertemuan dengan keluarganya di kawasan Titik 0 Km. Rena mengaku terlejut karena harus membayar Parkir sebesar Rp.20.000 untuk mobil.

Menanggapi itu Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan jika Kota Yogyakara sudah ada Perda yang mengatur mengenai parkir.
Dalam Perda itu menjelaskan mengenai parkir yang bisa diselenggarakan oleh pemerintah, swasta dan insidental. Mengenai wilayah parkir, ada yang berstatus kawasan premium dan biasa. Kawasan parkir premium ada di wilayah Malioboro dan Jalan Solo.

“Tempat premium memang berbeda dengan tarif dasar yang non premium. Non premium tarif dasarnya Rp.2.000. Tapi yang premium, tarif dasarnya Rp.5.000,” ujar Wawali
 Yogyakarta Heroe Poerwadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/06/21).

Kawasan parkir premium yang dilaksanakan pihak swasta memungkinkan terjadinya tarif yang naik progresif. Bisa naik sesuai jam atau tingkat ketersediaan lahan parkir.
Dalam mengatur mengenai pengenaan biaya parkir yang diselenggarakan oleh swasta, ada kewajiban mencantumkan Perda dan tarif dasar serta tambahan biaya progresif perjamnya.

Mengenai aduan masyarakat, Heroe menyatakan sudah meminta Dishub Kota Yogyakarta untuk melakukan investigasi, edukasi dan evaluasi. Selain itu, Heroe juga meminta Dishub untuk melakukan penertiban pada parkir liar.
Kami sudah meminta pada Dishub untuk melakukan operasi lapangan.

“Semoga bisa menjadi bahan sosialisasi juga dan edukasi bagi masyarakat. Kita akan tunjukkan bahwa Yogyakarta merupakan kota yang aman, ramah dan nyaman bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara,” tambahnya. (tuti)

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed