oleh

Kuasa Hukum Suprapto Laporakn Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi RFT

-Way Kanan-409 views

Suprapto (S) warga Dusun III, Desa Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal, 21 Mei 2021, melalui Penasehat Hukum Hendri Adriansyah, S.H.,M.H., dan M. Dsta Indra Kurniawan, S.H., melaporkan Rudolf Feriyanto Tarigan (RFT) yang merupakan anggota POLRI Aktif yang berdinas di Polres Way Kanan atas tindak pidana penganiayaan dari perilaku arogansi, rabu (26/05/2021).

Menurut keterangan Korban (S) kronologis terjadinya peristiwa pidana tersebut, S sedang berkendara sehabis bongkar muatan menuju rumah orangtua dikampung Serupa Indah, Dusun serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu, dengan menggunakan mobil muatan/angkut berjenis colt diesel dengan nomor polisi BE 8221 WS dengan ditemani 1 (satu) orang kenek yang bernama Indramayu (I), yang pada saat kejadian mobil tersebut dikemudikan oleh keneknya tersebut, sedangkan S dalam posisi tertidur.

Ketika I sedang melintasi di Jalan Lintas Negara Batin, tiba-tiba dari arah berlawanan terlihat sebuah kendaraan berjenis minibus type Fortuner berwarna hitam berjalan kebut dan melakukan manuver (ugal-ugalan) dan pada saat akan berpapasan dengan kendaraan kami, kenek saya tersebut takut sehingga kenek saya tersebut membangunkan saya sambil.

“mas-mas bangun mas didepan ada mobil ngebut,” ujar I.

karena kaget dengan seketika S bangun dan menarik rem tangan, posisi mobil yang mereka kendarai sudah berada di bahu jalan, sementara itu mobil minibus Fortuner hitam tersebut sudah melintasi mobil mereka dan mobil fortuner tersebut juga ikut berhenti. 

Setelah mobil mereka berhenti S bertanya kepada I “enek opo le” (dalam bahasa jawa) yang berarti : ada apa dek, 

“itu mas ada mobil kebut makan jalan, bawanya kayak orang mabuk” jawab I 

Kemudian S melihat spion dan mobil minibus tersebut mundur menghampiri kendaraan kami, dengan kaca mobil terbuka pengemudi minibus tersebut marah-marah dan berkata kasar 

Baca Juga:  Dandim 0427/Way Kanan Hadiri Safari Ramadhan

“anj*ng kau, brengsek turun” kata pengendara Fortuner tersebut.

Pada saat pengemudi itu marah-marah dan menunjukkan wajahnya, ternyata S mengenal dan tahu dengan pengemudi, yang diketahui RFT merupakan Anggota POLRI aktif yang berdinas di POLRES Way Kanan, dan merupakan warga Serupa Indah satu kampung dengan rumah orang tua S.

Ketika RFT turun dari mobil S bertanya “ada apa bang” ucap S.

Karena kenal dengan beliau dan merasa tidak melakukan hal buruk, lalu S turun dan menyuruh keneknya untuk tetap dimobil. dilain pihak RFT dengan nada tinggi sambil marah-marah berkata “gak terima kamu” ujar RFT.

kemudian S menjawab “ada apa bang, saya ada salah apa, saya lagi tidur bang” 

belum selesai saya berbicara kemudian RFT memukul S dengan tangan kanannya di bagian pipi kiri dibawah mata. 

“bang.. bang, kenapa saya dipukul bang” jawab S sambil memegang bagian yang dipukul RFT.

kemudian RFT memukul kembali dibagian leher sebelah kiri dibawah telinga, setelah itu RFT memegang kepala S dengan kedua tangannya dan meludahi muka S lalu berkata 

“brengsek kamu, ngelawan, saya bunuh kamu” ujur RFT dengan nada keras.

Usai RFT melepaskan kedua tangannya di kepala S, sambil mengelap muka saya yang diludahi S berbicara,

“saya gak terima bang, kenapa saya diginiin, saya salah apa bang, saya mau laporan ke polsek” tutur S

Mendengar ucapan itu, RFT menarik S ke arah kebun karet tidak jauh dari mobil berhenti, dan kembali mengancam akan membunuh S, karena merasa takut S tidak berani melawan dan hanya diam merasa sakit sambil memegangi pipi bekas pukulan yang dilakukan oleh RFT. 

Karena melihat saya tidak melakukan reaksi apa-apa (tidak melawan) kemudian RFT kembali masuk ke mobilnya tetapi tidak melanjutkan perjalanannya. 

Baca Juga:  BB Kasus 363 di Kembalikan Kejari Way Kanan

Ketika S melanjutkan perjalanan menuju Polsek Pakuan Ratu, sekitar 1KM tiba-tiba mobil minibus yang dikendarai RFT berbalik arah, mendahului mobil truk yang ditumpangi S dan berhenti tepat di depan truknya, seketika itu kendaraan S berhenti. 

Lalu RFT kembali turun dari kendaraannya nya menyuruh S juga untuk turun, 

“mau lapor kamu Ke Polsek saya matiin nanti kamu” ujar RFT.

karena takut S tidak bertindak apa-apa dan hanya diam saja, tidak beberapa lama kemudian berhenti kendaraan di belakang truk kami, yang diketahui Ruslan yaitu Kepala kampung/dusun Way Tawar, kemudian melerai.

“sudah saya urus nanti pak, saya mengenal anak ini menunjuk ke arah S,” ucap Ruslan

tanpa berkata-kata RFT meninggalkan lokasi, tidak berapa lama kami pun melanjutkan perjalanan kembali.

Namun baru sekitar 7 KM kembali RFT memberhentikan S dan I, kemudian turun dari kendaraannya sambil menunjukkan pistol yang ditaruh tepat di depan perutnya dan menyuruh S untuk turun, akan tetapi karena takut akibat ancaman akan membunuh, S tidak turun dari mobil dan menyuruh I mengunci pintu mobil dari dalam.  

Ruslan yang sedang melalui kembali melerai “sudahlah bang, jangan begitu, jangan ribut-ribut bang, pinggirin lah bang mobilnya” ucap Ruslan.

Usai dipinggirkan mobil yang dikendarai RFT lalu menyuruh S untuk pergi 

“wes jalan-jalan” sentak RFT.

S mengurungkan diri untuk melapor ke polsek, karena takut bertemu kembali dengan RFT, tetapi dengan memberanikan diri S memutuskan hari itu juga pergi ke Bandar Lampung untuk melapor Ke POLDA Lampung.

Bersama kuasa hukumnya Hendri Adriansyah, S.H.,M.H., dan Partners melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Lampung Laporan Polisi Nomor STTLP/B-799/V/2021/LPG/SPKT, Tanggal 21 Mei 2021.

Atas kejadian tersebut  kuasa hukum S yaitu Hendri Adriansyah, S.H.,M.H., dan Partners mendesak agar kiranya Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M., selaku Kapolda Lampung menindaklanjuti dan memproses Laporan Polisi tersebut, melalui Bid.Propam Polda Lampung untuk memeriksa dan segera menjatuhkan sanksi disiplin terhadap RFT, dimana tindakan yang dilakukannya tersebut.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Masker, Pemkab Way Kanan Gandeng IKM

Hal itu mengakibatkan korban trauma serta ketakutan atas perbuatannya, terlebih lagi tindakan RFT sangat mencederai Program yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri, yaitu PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed