oleh

DPRD Minta KPK Mensupervisi Proyek Pemprov

-DPRD-265 views

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk mensupervisi proyek milik pemprov di jalan poros Desa Tegal Mukti-Tajab senilai Rp 5,7 miliar.

Sebab, proyek di kabupaten Way Kanan tersebut yang belum genap 6 bulan dikerjakan itu terkesan amburadul dan asal jadi serta diduga syarat korupsi.

“Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, saya meminta agar KPK RI melakukan supervisi pengerjaan proyek Tegal Mukti – Tajab di kabupaten Way Kanan,”kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Sahdana, Kamis (08/07)

Supervisi ini, sambung dia, diharapkan bisa menekan dugaan tindak pidana korupsi di Lampung.

“Sampai saat ini saya juga belum mendengar kelanjutan dari laporan elemen masyarakat yang pernah melaporkan persoalan ini ke Kejati Lampung,”ucapnya

Selain itu, kata dia, langkah supervisi dari lembaga Anti Rasuah ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi aparatur penegak hukum di Bumi Ruwa Jurai.

“Dengan adanya supervisi ini, harapannya bisa menjadi memotivasi aparatur penegak hukum kita dalam menjalankan tugas,”terangnya

Lanjut, Politisi PDIP ini menambahkan, kedepan Lampung dapat memperhatikan tindakan korupsi sebagai bentuk pencegahan dini.

“Kedepan, kalau bisa di Lampung ada perhatiaan langsung oleh pemerintah pusat tentang korupsi,”pungkasnya

Baca Juga:  Mingrum Gumay Berikan Pemahaman Penyalahgunaan Narkotika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed